Ketua APMPEMUS Iqbal Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Serdang Bedagai ke Kapolda Sumut

1 day ago 7
Medan

5 Januari 20265 Januari 2026

Ketua APMPEMUS Iqbal Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Serdang Bedagai ke Kapolda Sumut Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, menyatakan pihaknya secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan wewenang, serta kegagalan kepemimpinan di Polres Serdang Bedagai. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, menyatakan pihaknya secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan wewenang, serta kegagalan kepemimpinan di Polres Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A2/01/APMPEMUS/I/2026, tertanggal 5 Januari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

“Kami menempuh jalur konstitusional dan administratif. Pengaduan ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai elemen pemuda dan mahasiswa terhadap marwah institusi Polri,” ujar Iqbal, Senin (5/1/2026).

Iqbal menegaskan, APMPEMUS tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya kesalahan pidana. Namun, menurutnya, berbagai persoalan yang mencuat di Polres Serdang Bedagai telah memicu menurunnya kepercayaan publik, sehingga membutuhkan langkah evaluasi dari pimpinan tertinggi di tingkat daerah.

“Kapolres adalah representasi wajah Polri di daerah. Ketika kepercayaan publik melemah, maka evaluasi kepemimpinan menjadi keharusan demi kepentingan institusi dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa APMPEMUS tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Evaluasi yang diminta, kata Iqbal, bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah korektif dan penyelamatan institusi agar reformasi Polri tetap berjalan.

“Evaluasi jabatan tidak sama dengan vonis. Ini adalah perintah moral, etis, dan institusional agar Polri tetap dipercaya rakyat,” ujarnya.

Dalam surat pengaduan tersebut, APMPEMUS juga menekankan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus didahulukan di atas kepentingan jabatan individu.

Iqbal berharap Kapolda Sumut dapat menindaklanjuti laporan bernomor A2/01/APMPEMUS/I/2026 secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga wibawa hukum serta stabilitas keamanan di Sumatera Utara.

“Kami percaya Kapolda Sumut akan bersikap tegas dan bijaksana. Keputusan yang tepat akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup Iqbal. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |