Kepala DPMG Aceh Besar: Pengangkatan Aparatur Gampong Harus Mengacu UU Desa Dan Qanun

2 hours ago 1
Aceh

18 Januari 202618 Januari 2026

 Pengangkatan Aparatur Gampong Harus Mengacu UU Desa Dan Qanun Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini, S.Ag. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH BESAR (Waspada.id): Polemik terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar kembali mencuat dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku dinilai berpotensi meluas dan memunculkan konflik horizontal jika tidak segera diluruskan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan aparatur gampong wajib mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Ketegasan itu disampaikan Carbaini saat dikonfirmasi terkait masih adanya perbedaan pandangan di masyarakat mengenai persyaratan calon aparatur gampong, pada Minggu (18/1).

Menurut Carbaini, dasar hukum pengangkatan aparatur gampong telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat di tingkat daerah melalui Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

“Tentang persyaratan pengangkatan aparatur gampong, sebenarnya sudah sering kami sosialisasikan. Saya berharap pihak kecamatan hendaknya lebih memperkuat dan menyebarluaskan informasi tersebut ke masyarakat, khususnya para keuchik, apalagi kita di Aceh Besar banyak keuchik yang baru dilantik, maka perlu lebih diperbanyak publikasinya,” ujarnya.

“Jadi untuk pengangkatan aparatur gampong tetap harus mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, pasal 50 yang mengatur syarat-syarat dapat diangkat dalam jabatan aparatur desa dan qanun Aceh Besar, nomor 2 tahun 2020, pasal 33, tentang pemerintah gampong,” tegasnya.

Kepala DPMG Aceh Besar menjelaskan, ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi rujukan utama untuk menjamin profesionalitas dan stabilitas pemerintahan gampong. Karena itu, Carbaini mendorong peran aktif pihak kecamatan dalam menyampaikan kembali aturan tersebut kepada masyarakat dan para keuchik.

Lebih lanjut, Carbaini memaparkan persyaratan utama calon aparatur gampong telah ditentukan secara tegas. Calon harus berusia 20 hingga 42 tahun, memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun.

Calon aparatur gampong yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut kemudian diusulkan oleh keuchik untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan Keuchik.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, kepada media menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penjaringan aparatur gampong.

“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang ada dalam peraturan yang berlaku. Peraturan tentang persyaratan ini, baik UU Desa maupun Qanun Aceh Besar tentang pemerintahan gampong, sudah kita sosialisasikan. Jadi kami tetap menyetujui atau merekomendasikan para calon yang memenuhi syarat, karena usulan tersebut, kemudian nantinya juga akan diverifikasi oleh pihak kabupaten,” papar Hasrul Fuadi.

Hasrul menambahkan, rekomendasi dari kecamatan bukanlah akhir dari proses, karena seluruh usulan calon aparatur gampong tetap akan melalui tahapan verifikasi di tingkat kabupaten.

Di sisi lain, Mawardi, salah satu warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, perdebatan yang berkepanjangan justru dapat menghambat jalannya pemerintahan gampong dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak dapat kembali berpegang pada aturan yang ada agar roda pemerintahan gampong berjalan sesuai rencana dan mampu mewujudkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |