Kemenhut: Kayu Pascabanjir Dapat Dimanfaatkan Untuk Pemulihan Masyarakat

3 hours ago 3
Aceh

24 Desember 202524 Desember 2025

 Kayu Pascabanjir Dapat Dimanfaatkan Untuk Pemulihan Masyarakat Kayu gelondongan yang terbawa hanyut paska banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar beberapa waktu lalu. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu terutama adalah agar menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam kerangka kemanusiaan, kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu. Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025. Arahan tersebut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto, dalam rilie yang diterima Rabu (24/12).

Lebih lanjut disampaikan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat. Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tambah Krisdianto.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |