Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Pencabulan Anak

2 months ago 28
Aceh

Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Pencabulan Anak Tersangka saat diinterogasi di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (20/6/2025). (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II tersangka MR dan barang bukti (BB) kasus pencabulan anak dari Polres Bireuen, Jumat (20/6/2025). Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.

Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 1 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. “Saat itu, tersangka duduk di pinggir meunasah Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, dan melihat korban bermain dengan teman-temannya. Tersangka lalu memanggil korban, memberikan uang Rp10.000 untuk membeli air minum,” ujar Munawal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Setelah korban kembali dan menyerahkan air minum beserta kembalian, tersangka memegang tangan korban dan membawanya ke rumahnya melalui pintu belakang menuju dapur. Di situlah pencabulan terjadi. Perbuatan tersangka diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi yang kemudian membawa tersangka ke kantor desa.

“Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah celana panjang hitam, satu celana panjang biru, dan satu gamis krem,” sebut Munawal.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |