Kegiatan Gebyar Pajak Sumut Timbulkan Pertanyaan Publik

2 hours ago 1

MEDAN (Waspada.Id): Kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara (Sumut) 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menimbulkan pertanyaan publik. Diantaranya dari Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumut Elfenda Ananda. Karena kegiatan ini tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil Gubsu saat ini.

Rabu (4/2) Elfenda Ananda, menyampaikan pandangannya tentang kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026. Sebagaimana diketahui, rencananya kegiatan itu akan digelar empat kali dalam tahun ini dengan anggaran sebesar Rp28 miliar.

Elfenda Ananda mengakui, bahwa pemerintah daerah memiliki memang kewenangan merancang program. Dalam kegiatan ini adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurut Elfenda, saat ini masyarakat masih merasakan beratnya tekanan ekonomi, dan daya beli yang menurun. Juga, kata dia, saat ini pemerintah masih membutuhkan realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi. “Karenanya, kegiatan seremonial berskala besar seperti Gebyar Pajak ini dinilai kurang tepat sasaran,” katanya.

Dengan begitu, menurut Elfenda, belanja untuk kegiatan Gebyar Pajak tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prioritas pemulihan pascabencana dan efisiensi fiskal yang tengah digaungkan pemerintah pusat dan Gubsu Bobby Nasution.

Menurut Elfenda, dengan kondisi yang terjadi sekarang ini, belanja pemerintah seharusnya berbasis pada kebutuhan prioritas. ”Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur pada penerimaan daerah, efektivitasnya patut dipertanyakan,” ujar Elfenda.

Dijelaskan Elfenda, harusnya pihak Bapenda mengetahui, bahwa prinsip value for money menuntut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Karena itu, dengan anggaran Rp28 miliar untuk kegiatan yang digelar empat kali setahun, FITRA meminta adanya bukti empiris bahwa program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Seperti penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau peningkatan transaksi pembayaran.

FITRA, kata Elfenda, juga menyoroti aspek tata kelola. Kata dia, jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, maka hal itu berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dikatakan Elfenda, setiap program yang dibiayai APBD, wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif. Sedangkan menyangkut target PAD naik 10-20 persen dari kegiatan ini, secara realistis sulit dibenarkan jik, hanya mengadalkan acara seremonial.

Sedangkan dari sisi citra pemerintahan, kata Eldenda, FITRA mengingatkan bahwa program ini berisiko memunculkan persepsi publik. Karena bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Kondisi yang seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan yang diambil oleh Gubsu saat ini.

Kata Elfenda, justru opini yang muncul, efisiensi hanya jargon. Sementara belanja kegiatan terkesan boros. ”Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, kata Elfenda, pihaknya mendorong langkah korektif. Antara lain, audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.

“Langkah korektif yang seharusnya diambil Gubernur Sumut, batalkan program yang memboroskan anggaran tanpa melewati mekanisme kajian utuh pentingnya program dan berbagai aspek utamanya efesiensi, efektifitas dan transparansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami meminta agar diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Elfenda.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari website LPSE, potensi pemenang tender proyek gebyar pajak ini adalah PT. Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Proyek berpagu Rp28 miliar lebih pada APBD Sumut 2026 ini, ditawar oleh PT. Swara Lentera senilai Rp.27,8 miliar, dengan kode tender 10109089000. Adapun tahapan tender saat ini masih masa sanggah dengan tanggal pembuatan pada 9 Januari 2026. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |