
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dalam menuntaskan penyidikan kasus korupsi melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. KPK memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin .
“Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud (Rektor USU Muryanto Amin),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jumat 15 /8 2025.)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Disinggung kapasitas Muryanto Amin diperiksa KPK dalam kasus Topan Ginting tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada keterangan yang diperlukan dari orang nomor satu USU itu, dalam kasus korupsi tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,
tentunya sebagai saksi dibutuhkan keterangannya, untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara,” kata Budi Prasetyo.
Selain Muryanto Amin, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.
13 saksi diperiksa KPK tersebut, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus Topang Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk istrinya, Isabella, eks Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi hingga saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp46 miliar.(id14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.