Fajar Syah Putra mendapat promosi sebagai Kabag TU dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jampidmil Kejagung.Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH, mendapat promosi jabatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
“Benar, saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dan dukungannya,” ucap Fajar, Rabu (24/12).
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejari Medan, khususnya Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara.
“Terima kasih atas dukungan dan sinergi rekan-rekan wartawan yang tergabung di Forwakum,” kata Fajar.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Seiring promosi tersebut, jabatan Kajari Medan selanjutnya akan dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar SH MH.
Ridwan sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Diketahui, Fajar Syah Putra dilantik sebagai Kajari Medan pada Senin, 9 September 2024, menggantikan Muttaqin Harahap SH MH.
Selama menjabat, Fajar aktif mendorong penguatan penegakan hukum, sinergi antar lembaga, serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Medan, Fajar Syah Putra pernah mengemban tugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Kota Serang, Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Mutasi dan promosi jabatan ini merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran serta peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur Kejaksaan,” pungkasnya. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































