Kajari Langsa ke Medan Tuntaskan Barang Rampasan Korupsi Kelana

3 hours ago 1
AcehMedan

Kajari Langsa ke Medan Tuntaskan Barang Rampasan Korupsi Kelana ASET RAMPASAN: Kajari Langsa Adi Tyogunawan SH MH saat berada di lokasi tanah rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama Kelana, Minggu (8/3).(Waspada/id94)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan SH MH turun langsung ke Kota Medan untuk menuntaskan penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Kelana, Sabtu (7/3).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk penyelesaian barang bukti hasil perkara pidana.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Langsa melakukan koordinasi dengan Lurah Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Koordinasi dilakukan karena objek barang rampasan berupa sebidang tanah yang berada di wilayah tersebut belum memiliki sertifikat.

Kajari Langsa Adi Tyogunawan menjelaskan, dalam mekanisme pelelangan objek tanah yang belum bersertifikat, diperlukan terlebih dahulu keterangan dari pihak kelurahan setempat untuk memastikan status administrasi tanah tersebut.

“Dalam mekanisme pelelangan objek tanah yang belum bersertifikat, perlu dimintakan terlebih dahulu keterangan dari lurah setempat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sehari sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi awal melalui sambungan telepon dengan Lurah Asam Kumbang dan mendapat respons positif untuk membantu proses penyelesaiannya.

“Kemarin Jumat sudah kami koordinasikan melalui telepon dan hari ini kami datang langsung untuk menuntaskan proses administrasinya,” katanya.

Menurut Adi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan penanganan perkara pidana, khususnya terkait pengelolaan barang rampasan negara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil kejahatan dipulihkan untuk kepentingan negara.(id94)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |