
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara menginisiasi upaya penyelesaian lahan perkantoran Pemko Padangsdimpuan seluas 75,14 Ha di Palampat Pijorkoling, Kecamatan Padangsdimpuan Tenggara.
Langkah pro aktif yang dilakukan Kajari Padangsdimpuan untuk menyelesaikan lahan seluas 75,14 Ha yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yakni menginisiasi rapat bersama dengan Pemko Padangsidimpuan pada 7 Agustus 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Rapat yang digelar di Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut dihadiri Sekda Kota Padangsimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, bersama Kabag Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si, Kabag Hukum, Irfan Ridho Nasution, SH, CN, Kabid Pertanahan Dinas Perkim, Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.
Kajari Padangsdimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH melalui pers rilisnya mengatakan akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) untuk menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diketahui, ucap Kajari Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan, SH, MH, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004.
Seiring terbentuknya Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik. Di atasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, baik perkantoran milik Pemko Padangsdimpuan maupun kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, bahkan Terminal Pal IV Pijorkoling juga berada di atas lahan tersebut.
“Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemko Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III. Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjutnya, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun. “Namun, hingga kini Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal,” tuturnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ungkapnya, Kejari Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.
Permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTN III ini menurut Kajari ini sudah berlarut-larut tidak menemukan titik terang penyelesaiannya dan jika tidak segera diberikan solusinya akan menghambat pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah menyampaikan telah meminta dukungan JPN Kejari Padangsidimpuan untuk berkontribusi memberikan Sslusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Pada rapat tersebut telah diputuskan bahwa Pemko Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara, Kejari Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan mengingat HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha tersebut telah berakhir, ” tuturnya.
Rahmat Marzuli berharap sinergitas antara Pemko Padangsidimpuan dan JPN Kejari Padangsidimpuan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan. (Id46).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.