Kadis PUPR Buka Sosialisasi Muatan Raqan RTRW Aceh 2025-2045

3 hours ago 1
Aceh

29 Oktober 202529 Oktober 2025

Kadis PUPR Buka Sosialisasi Muatan Raqan RTRW Aceh 2025-2045 Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, saat membuka kegiatan Sosialisasi Muatan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2025-2045, di Ballroom Hotel Ayani, Banda Aceh Aceh. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id) : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, membuka kegiatan Sosialisasi Muatan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2025-2045, di Ballroom Hotel Ayani, Banda Aceh, Rabu (29/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap usulan perubahan pola ruang dan struktur ruang dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dalam Rancangan Qanun RTRW Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Acara tersebut juga diisi dengan pemaparan materi dan diskusi oleh narasumber dari Dinas PUPR Aceh, Hayatul Wardani, ST, MT, serta dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Budi Setiawan, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Mohammad Iqbal Bharata menyampaikan bahwa Rancangan Qanun RTRW Aceh Tahun 2025–2045 telah mulai disusun sejak tahun 2022. Saat ini, rancangan tersebut masih menunggu Berita Acara Kesepakatan Muatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA, hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak 2023.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa dokumen RTRW Aceh ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolega) Aceh dan sedang dalam tahap pembahasan di DPRA. Proses tersebut telah mencapai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari mekanisme legislasi.

Pasca-RDPU, lanjutnya, terdapat sejumlah usulan perubahan pola ruang dan struktur ruang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, sektor terkait, LSM, dan masyarakat. Usulan tersebut dinilai mempengaruhi substansi RTRW Aceh, baik dari sisi pola ruang maupun struktur ruang.

Iqbal mengatakan, isu-isu utama yang mengemuka antara lain perubahan kawasan hutan menjadi kawasan budidaya, revisi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di beberapa daerah, serta penyesuaian terhadap tumpang tindih kawasan pertambangan dan kebutuhan infrastruktur wilayah. Seluruh isu tersebut akan dikaji lebih lanjut agar selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan Aceh.

Sebab itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, Iqbal berharap seluruh pihak dapat memahami dan memberikan masukan terhadap isu-isu strategis dalam rancangan RTRW. Sinergi lintas sektor dan daerah dianggap penting untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas, sinkron, dan tidak tumpang tindih.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Pengembangan dan Perencanaan Infrastruktur Wilayah, Adila, ST, MT, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting menuju tahap evaluasi Rancangan Qanun RTRW Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mensyaratkan adanya Berita Acara Sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh perwakilan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Aceh berharap tersusunnya dokumen tata ruang yang sinkron, komprehensif, dan bermanfaat bagi pembangunan wilayah serta kesejahteraan masyarakat. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |