Kabag Hukum Setdakab Deliserdang: KSP Aset Daerah Harus Melalui Proses Tender

1 week ago 12
Sumut

7 Januari 20267 Januari 2026

 KSP Aset Daerah Harus Melalui Proses Tender Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar (tengah) memberikan penjelasan pada rapat tindak lanjut perubahan perjanjian KSP Barang Milik Daerah BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA Deliserdang, Rabu (7/1/226). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH menegaskan, pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender, sebab aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Dijelaskan Muslim, secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya bisa dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

“Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” papar Muslih Siregar pada rapat tindak lanjut perubahan perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA Deliserdang, Rabu (7/1/26).

Menurutnya, aspek mekanisme pemilihan mitra tersebut juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan.

Ia juga menyoroti ketentuan terkait pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

“Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” ungkap Muslih.

Muslih menambahkan, dua hal tersebut (mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil), harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deliserdang yang dikelola oleh pihak terkait.

“Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (PPD) terkait dan pejabat lainnya. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |