Jeritan Anak Yatim di Nisel Lelah Mencari Keadilan, 9 Bulan Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Masih Tahap Lidik

2 hours ago 1

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berstatus yatim piatu yang telah dilaporkan di Polres Nias Selatan pada Mei 2025 lalu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan, Senin (2/3).

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 13, pelajar salah satu SMP di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, yang diduga dicabuli oleh oknum gurunya sendiri berinisial EG, 41, yang merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terkait kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan di Polres Nias Selatan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT / POLRES NIAS SELATAN /POLDA SUMATERA. Saat ini telah ditangani oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Sesuai penuturan karban melalui Penasehat Hukumnya, Disiplin Luahambowo, S.H kepada wartawan, Senin (2/3) kejadian berawal pada hari Rabu (9/4/2025) korban dipanggil oleh oknum guru EG untuk datang ke ruangan kantor guru melalui teman satu kelasnya. Atas panggilan tersebut korban mengiyakan dan mendatangi oknum guru tersebut.

“Korban disuruh oleh EG untuk membersihkan aula sekolah, setelah melakukan tugasnya membersihkan aula lalu korban kembali dipanggil EG. Pada kesempatan itu EG melakukan dugaan pencabulan terhadap Bunga dengan mencium dan meraba bagian sensitif korban. Setelah melakukan aksinya terhadap korban, EG memberikan uang lima ribu rupiah sambil mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, kalau tidak mau tinggal kelas dan nilaimu jelek,” ungkap Disiplin Luahambowo menirukan keterangan korban.

Kejadian selanjutnya, pada hari Kamis (7/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB terjadi lagi dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban di salah satu ruangan kelas sekolah SMA. Setelah didatangi korban, EG mengajak korban ke salah ruangan kelasbdan kembali melakukan dugaan pencabulan dengan mencumbui dan meraba bagian sensitif serta menyuruh korban mengisap  kemaluan pelaku. Korban sempat menolak tapi karena ada ancaman, korban menuruti kemauan EG.

“Bukan hanya itu saja, korban diangkat di atas meja lalu  EG memasukkan jarinya dibagian sensitif korban,” ucap Disiplin.

Usai melakukan aksinya EG lalu memberikan uang dua puluh ribu rupiah korban dan kembali mengancam  tidak akan menaikkan kelas dan memberikan nilai yang bagus terhadap korban apabila  masalah ini diberitahu kepada orang lain.

Peristiwa berikutnya terjadi pada Minggu  (11/5/2026) di rumah korban. Pelaku EG chatting WhatsApp dengan korban sekira pukul 23.00 WIB malam. Pelaku menanyakan kepada korban apakah ada temannya di rumah dan apakah mereka sudah tidur atau belum.

“Korban menjawab ada, mereka masih belum tidur. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, kembali menanyakan apa temanmu sudah pada tidur, jawab korban sudah,” tutur Disiplin Luahambowo.

Kemudian EG menyuruh korban memadamkan seluruh lampu dan meminta agar pintu rumahnya dibuka. Korban menuruti saja apa kata EG karena ancaman dari pelaku tidak memberi nilai yang bagus dan akan tinggal kelas.

Beberapa saat kemudian, EG mendatangi rumah dan menarik tangan korban, hingga melakukan dugaan perbuatan layaknya suami-istri terhadap korban. “Puas melakukan perbuatan bejatnya lalu meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri,” pungkas Disiplin.

Terkait hal ini telah dilaporkan Polres Nias Selatan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA. Saat ini telah ditangani oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Disiplin Luahambowo bersama rekan sebagai Kuasa Hukum Pelapor (Korban), menegaskan pihaknya menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Namun mereka berharap proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Pihaknya menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif, ujar Disiplin Luahambowo.

Menurut Disiplin, kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, ia mendorong agar pemeriksaan ahli dan seluruh alat bukti yang telah dihimpun dapat segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

“Kita berharap kepada penyidik dapat memaksimalkan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia. Prinsipnya sederhana, apabila unsur terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum,” harap Disiplin.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sembari menegaskan, keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanat moral yang tidak boleh diabaikan.

Sebagai PH korban, pihaknya mengharapkan kepada penyidik dalam kasus ini, dapat meningkatkan dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 2 Februari 2026 yang dilayangkan oleh penyidik unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

“Laporan yang diajukan DH dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Disiplin.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson H. Pardede, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (2/3) kasus ini tergolong berat karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

“Bahwa ini bukan perkara ringan, dengan ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati,” ujar Jekson.

Menurut Jekson, dalam beberapa kali pemeriksaan awal terdapat perubahan keterangan dari korban, sehingga penyidik harus lebih cermat menguji konsistensi dengan alat bukti lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang mengetahui maupun yang mendengar cerita korban.

Penyidik juga telah menelusuri telepon genggam korban dan terlapor untuk mencari dugaan percakapan yang disebut korban. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

“Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan koordinasi dan ekspose perkara ke kejaksaan. Atas saran jaksa, korban menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasilnya menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan dan keterangan ahli telah diambil secara resmi,” ungkap Jekson.

“Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkas Jekson. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |