Jadi Negara Non Barat Pertama, Indonesia Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

1 week ago 9
Teknologi

Jadi Negara Non Barat Pertama, Indonesia Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Ilustrasi. Media Sosial

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) : Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dengan menutup secara bertahap akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Dalam keterangan resmi Kemkomdigi, Jumat (6/3). Menurut Meutya, dengan kebijakan tersebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan usia.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan secara bertahap akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menjelaskan proses penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengakui kebijakan tersebut kemungkinan akan memunculkan keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari orang tua. Namun menurutnya langkah ini perlu diambil demi keselamatan generasi muda di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya merebut kembali masa depan anak-anak Indonesia agar teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |