Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

1 month ago 17
Aceh

19 Agustus 202519 Agustus 2025

Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melantik Ir Jalaluddin ST MT sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh di Aula Balai Kota, Banda Aceh, Selasa (19/08/2025).

Jalaluddin (foto)mengemban jabatan struktural Eselon IIA atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor Peg. 821.22/60/2025 tentang Penetapan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, tertanggal 14 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Illiza mengajak seluruh jajaran Pemko Banda Aceh untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda yang baru dilantik.

“Ingatlah, tidak ada keberhasilan tanpa disiplin, kerja keras, dan kolaborasi. Dengan semangat kolaborasi, insyaallah Banda Aceh akan semakin maju, masyarakat semakin sejahtera, dan pemerintahan semakin dipercaya masyarakat,” ajaknya.

Kata Illiza, tantangan ke depan juga semakin kompleks. Visi Banda Aceh Kota Kolaborasi hanya bisa diwujudkan bila seluruh jajaran pemerintah kota bekerja dengan semangat kebersamaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Illiza juga menitipkan beberapa agenda strategi kepada sekda, di antaranya soal kedisiplinan ASN dan etos kerja serta sistem administrasi pemerintahan, “Termasuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi, baik internal maupun dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil,” ucapnya.

Akhirnya, Illiza mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jalaluddin. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kesehatan, dan kekuatan dalam mengemban amanah yang mulia ini,” tutup Illiza.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |