
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TEBINGTINGGI (Waspada.id): Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Minggu (17/8).
Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam sambutannya, Wali Kota membacakan pidato dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Adrianto, yang menekankan bahwa momen kemerdekaan harus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya, saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Wali Kota.
Sejalan dengan hal tersebut, Wali Kota mengajak kepada seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib dimanapun berada.
“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karuniaNya bagi kita. Merdeka, merdeka, merdeka!” tutup Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Lapas Dede Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini. Ia mengungkapkan bahwa remisi menjadi salah satu instrumen penting untuk menumbuhkan motivasi warga binaan agar terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara konsisten.
“Selain bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan sebagai wujud perhatian negara terhadap masa depan generasi muda. Harapannya, mereka mampu memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial dengan lebih siap dan berdaya guna,” pungkas Dede Mulyadi.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 1.056 warga binaan menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 1.014 orang memperoleh Remisi Umum I dan 42 orang mendapatkan Remisi Umum II. Diantara jumlah tersebut, sebanyak 21 orang dinyatakan bebas langsung pada hari tersebut dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Turut hadir, Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan dan Ketua DPRD Kota Sakti Khadaffi Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, Kabag Pemerintahan Setdako Ramadhan Barqah Pulungan, pimpinan.(id33)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.