Honor Dan Operasional Tak Dibayarkan, Mantan Panwaslih Langsa Dan Jajaran Akan Demo Kesbangpol

4 hours ago 3

LANGSA (Waspada.id): Mantan Komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Langsa beserta jajaran akan menggelar aksi demo ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terkait sisa honorarium dan biaya operasional sekira Rp1,5 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.

“Jika pemerintah Kota Langsa tidak merespon, maka aksi demo tersebut akan kami lakukan untuk menuntut hak dan tanggungjawab yang harus diselesaikan,” sebut mantan Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar didampingi mantan anggota komisioner lainnya dan sejumlah staf beserta jajaran kepada wartawan dalam konferensi pers di salah satu cafe di Kota Langsa, Sabtu (20/9).

Apalagi, sambungnya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah selesai dan berlalu hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa yang definitif periode 2025-2030.

Jadi, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025 segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya operasional dan honorium para komisioner Panwaslih, Sekretaris, Bendahara dan Staf Panwaslih tingkat Kota sebanyak 36 orang belum ada pembayaran oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Kesbangpol.

‘Pil Pahit tersebut, ujar Zulfikar, juga ikut dirasakan para Sekretaris Panwaslihcam, para staf di tingkat kecamatan sebanyak 35 orang dari 5 kecamatan, karena belum direalisasikan sama sekali oleh Pemerintah Kota Langsa.

Kemudian, nasib yang sama juga dialami sebanyak 66 orang Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) dari 66 gampong yang ada di Kota Langsa, hingga sebanyak 11 orang yang bertugas sebagai Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) juga belum terealisasikan hingga kini.

“Seharusnya, biaya operasional dan honorarium para penyelenggara pengawas pilkada ini sudah dibayarkan atau harus diselesaikan dan disiapkan sejak tahun 2024 lalu oleh Pemko Langsa jika memang berjalan sesuai berita acara diawal. Hal ini mestinya sudah selesai dan tuntas, namun hingga saat ini masih terkatung-katung tidak ada kejelasan,” tutur Zulfikar.

Untuk diketahui, paparnya lagi, pendanaan pengawasan Pilkada 2024 pada awalnya sudah dianggarkan oleh Pemko Langsa dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 030/NPHD/3823/2024, yaitu sebesar Rp3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani tanggal 26 Agustus 2024.

Lalu, pada Pilkada tahun 2024 (saat itu Pemerintah Kota Langsa dijabat Pj Walikota, Syaridin) anggaran untuk Panwaslih sudah diplotkan, namun karena mengalami defisit anggaran sehingga biaya tersebut dimasukkan dalam Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp1,5 Miliar.

Biaya ini, sesuai kebutuhan dan hasil rapat bersama antara Pemko Langsa dan Panwaslih Langsa. Jadi, anggaran ini merupakan anggaran tambahan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 030/3813/2024 terkait Pembahasan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota dan Panwaslih Kota Langsa.

Dalam berita acara itu turut ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin selaku pihak pertama, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Saifullah sebagai pihak kedua dan terakhir Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar sebagai pihak ketiga.

Dikarenakan anggaran ini sudah masuk dalam BTT, maka anggaran tersebut hanya bisa dicairkan jika ada salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mengajukan pagi anggaran tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa.

“Dinas yang berhak mengajukan plot anggaran tersebut adalah Kesbangpol Kota Langsa atau bahasa lainnya mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” jelas Zulfikar.

Adapun, dalih daripada Kesbangpol saat itu, kata Zulfikar, karena pelaksanaan Pemilu telah usai sehingga Kesbangpol beranggapan anggaran tersebut tidak perlu dicairkan sama sekali. Dalam artian, Kesbangpol tidak perlu mengajukan DPA ke BPKD Kota Setempat.

Padahal, saat itu pelaksanaan Pilkada 2025 belum selesai sama sekali karena belum adanya Wali Kota Langsa yang terpilih secara resmi karena saat itu masih bergejolaknya politik di Kota Langsa hingga ke meja Hijau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat itu, politik di Langsa sedang bergejolak sampai di meja MK dan belum ada putusan MK sama sekali terkait siapa Wali Kota terpilih Kota Langsa pada Pilkada 2024 oleh MK. Secara tidak langsung Pilkada belum selesai,” ucap Zulfikar.

Padahal sebelumnya, tambah Zulfikar menjelaskan bahwa sudah jelas dan sudah usulan terhadap Anggaran Panwaslih kala itu. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 900.1.9/1334/2025 bersifat penting terkait usulan anggaran Panwaslih yang ditujukan kepada Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Langsa. Surat itu ditandatangi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa yang saat itu dijabat oleh Suriyatno,” sambungnya.

Selanjutnya, Kesbangpol bukan melaksanakan dari pada isi surat tersebut, malahan menjawab usulan surat tersebut yang tertuang dalam Surat Nomor : 900/497/2025 terkait Usulan Penambahan Anggaran Panwaslih.

Dalam surat Kesbangpol menyampaikan, pertama, bahwasannya anggaran penambahan untuk Panwaslih tidak ada di DPA Kesbangpol tahun 2025, anggaran tersebut ada di Pos belanja tak terduga (BTT).

Kedua, bahwasannya tidak ada surat edaran (SE) Mendagri terkait penambahan anggaran kepada Panwaslih. Terakhir, bahwasannya tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024 telah selesai, hanya menunggu pengesahan / pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.

Dalam hal itu, Zulfikar menjelaskan pula bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa segala sesuatu hal yang terkait pelaksanaan Pilkada 2024 maka semua akan dibebankan ke daerah kabupaten/kota masing-masing.

“Secara tidak langsung segala sesuatu pelaksanaan Pilkada ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda/Pemkab/Pemkot) masing-masing. Maka secara garis besar segala kebutuhan anggaran itu ada di daerah pelaksanaan Pilkada itu,” paparnya.

Dikatakannya lagi, jikapun sudah terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahapan Pilkada itu belum selesai sama sekali. Tahapan pilkada selesai, terhitung setelah dilantiknya Wali Kota – Wakil Wali Kota Langsa terpilih.

Saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil dari putusan MK ada Jeffry-Haikal juga terlambat dilantik karena gejolak politik, maka dari Panwaslih belum purna tugas. “Ada penambahan lagi selama tiga bulan lebih untuk mengawal kembali pelaksanaan Pilkada hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu benar-benar telah dilantik barulah kami selaku Panitia Pengawas Pilkada purna tugas,” ujarnya.

Dalam hal ini, kami berharap kepada Pemko Langsa segera menyelesaikan permasalahan ini dengan sesegera mungkin. Saat ini Pilkada telah usai, namun gaji, operasional Panwaslih Kota Langsa belum terselesaikan sama sekali.

“Kita berharap semua masalah ini segera selesai, apa yang saya sampaikan bukan hanya hajat untuk satu orang saja namun hajat banyak orang ditingkat mulai desa/gampong, Kecamatan, Sekretariat, Komisioner, hingga Gakkumdu dan pihak ketiga. Semoga Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra,SE segera mengambil kebijakan yang bijaksana terkait permasalahan ini,” tutur Zulfikar. (id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |