Herwinsyah Putra, Plt. Kepala Dinas Tanbunkan Kota Subulussalam

3 hours ago 2
Aceh

Herwinsyah Putra, Plt. Kepala Dinas Tanbunkan Kota Subulussalam WALI Kota (kiri) menyerahkan SK kepada Plt. Kadis Tanbunkan.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Herwinsyah Putra, SP ditetapkan sebagai Plt. Kepala Dinas Tanbunkan Kota Subulussalam. Penyerahan SK langsung oleh Wali Kota, Haji Rasyid Bancin di Setdako, Rabu (1/4).

Demikian Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Asrul Assani kepada Waspada.id usai penyerahan SK tersebut.

Sebelum penunjukan Plt. Herwinsyah, Sekda Asrul Assani dikonfirmasi terkait pengunduran diri Sarkani dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Tanbuntan) Subulussalam sebut jika yang bersangkutan tak bisa dikatakan mengundurkan diri.

Alasan dia, karena jabatan bukan definitif. “Karena bukan definitif, tidak bisa dikatakan mengundurkan diri,” pesan WA Asrul, sebut Plt sebagai tambahan tugas dari pimpinan dan yang ditolak merupakan tugas atau kepercayaan dari wali kota.

Diketahui, informasi awal Sarkani mengundurkan diri dari jabatannya muncul di salah satu media online, sesuai pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Sarkani, dikonfirmasi Waspada, Selasa (31/3) terkait respon wali kota atas pengunduran dirinya, hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.

Catatan Waspada, era kepemimpinan Rabbani (Wali Kota, Rasyid Bancin dan Wakil, M. Nasir), sejumlah pejabat mengundurkan diri, seperti Ibnu Hajar dari Kadishub, Juli 2025, lalu disusul pemeriksaan terhadap Ibnu Hajar dan tiga ASN lain (dua berita Waspada.id, 4 Agustus 2025 Ibnu Hajar: Tindak Lanjut Pemeriksaan BKN Kewenangan Pemerintah dan Dit. Pengawas dan Pengendalian II BKN Pusat Periksa ASN Subulussalam) dan Alhaddin dari Kadis PUPR, Agustus 2025 meskipun tidak ditindaklanjuti pemeriksaan. (id130)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |