Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

2 hours ago 1
Sumut

10 Maret 202610 Maret 2026

Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATANG NATAL (Waspada.id): Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy diduga merusak jalan setapak milik Pemerintah Daerah yang dibangun tahun 2021.

Tindakan tersebut dilakukan saat pembukaan jalan Unte Albung yang dibiayai dari APBDes tahun 2024-2025, dan berpotensi dikenai pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, bangunan daerah tersebut masih dimanfaatkan ketika dirusak pihak desa. “Itu dulu ada bangunan pemerintah daerah, namun saat pembukaan jalan Unte Albung pihak desa merusak atau menghancurkannya padahal masih dimanfaatkan,” ujar warga tersebut pada Selasa (10/03/2026).

Diketahui, pembukaan jalan Unte Albung masuk dalam kategori Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. APBDes Jambur Baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp364.003.100 pada tahun 2024 dan Rp212.573.200 pada tahun 2025, namun pekerjaan belum selesai hingga kini.

Menurut ketentuan hukum, perusakan bangunan pemerintah yang belum lepas aset dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara, berdasarkan Pasal 406 lama atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Riswan Haedy belum memberikan tanggapan apapun dan terus memilih untuk tidak bersuara.

Selain kasus perusakan aset daerah, Kades tersebut juga tengah dikritik warga karena kurang transparan terkait program pembangunan desa selama dua tahun terakhir. Berbeda dengan desa lain yang memaparkan programnya melalui baliho atau papan informasi, program Dana Desa di Jambur Baru belum tersosialisasikan secara optimal.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 21 Tahun 2020, desa wajib melakukan sosialisasi dan publikasi program Dana Desa kepada masyarakat, termasuk melalui media luar ruang seperti baliho. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |