Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Sri Hartati Sitompul, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan bantahan atau somasi terhadap berita yang dimuat Waspada.id pada Jumat, 22 Agustus 2025, berjudul “Diduga Calo Jabatan Dan Miliki Rumah Mewah, Kasubbag Umum Disdik Deliserdang Jadi Sorotan”.
Sri Hartati Sitompul menyatakan bahwa meskipun berita tersebut menggunakan inisial SHT, pencantuman jabatan Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Deli Serdang menguatkan bahwa tuduhan tersebut ditujukan kepadanya. Berikut poin-poin bantahan yang disampaikan:
1. Tidak Ada Konfirmasi: Wartawan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Sri Hartati Sitompul sebelum berita diterbitkan, sehingga tidak ada ruang untuk keseimbangan berita.
2. Tuduhan Mafia Proyek: Sri Hartati Sitompul membantah tuduhan sebagai mafia proyek di Dinas Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa proyek di Dinas Pendidikan dijalankan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sejak 2021-2023, ia menjabat sebagai Bendahara, dan sejak 2023 sebagai Kasubbag Umum, sehingga tuduhan tersebut tidak mendasar karena tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kepemilikan Rumah Mewah: Foto rumah yang dinarasikan megah di Dusun 7 B, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, bukan miliknya.
4. Kepemilikan Mobil: Sri Hartati Sitompul menyatakan hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Calya bekas yang dibeli tahun 2020, sebelum ia menjabat sebagai Bendahara atau Kasubbag Umum.
5. Pungutan Dana dari Kabid, Kasi, dan Kepala Sekolah: Tuduhan bahwa ia memungut dana dari para Kabid, Kasi, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak dicopot adalah tidak benar. Para Kabid dan Kasi sudah menjabat sebelum ia menjadi Kasubbag Umum, dan pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah bukan kewenangannya.
6. Penggunaan CV. eReS Family Grup: Sri Hartati Sitompul membantah bahwa seluruh biaya operasional, termasuk makan minum, pakaian, perawatan kantor, dan rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, ditangani olehnya dengan menggunakan CV. eReS Family Grup. Ia juga membantah adanya biaya dana perawatan kantor Dinas Pendidikan yang fiktif. Perawatan kantor dan rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan tidak menggunakan CV. eReS Family Grup karena CV tersebut tidak bergerak di bidang konstruksi.
7. Pengadaan Pakaian Olahraga dan Batik: Sri Hartati Sitompul membenarkan pengadaan pakaian olahraga dan batik sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022. Ia juga menjelaskan bahwa LPj uang makan minum dinas triwulan II tahun 2025 telah diverifikasi oleh pihak berwenang. Ia bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Nomor : 900/290.SKR/2025.
8. Pengadaan Mobiler dan Perawatan Taman: Sri Hartati Sitompul menjelaskan bahwa pengadaan mobiler Dinas bukan merupakan kewenangannya sebagai Kasubbag Umum. Pemeliharaan taman Dinas Pendidikan merupakan kewenangannya dan seluruh kegiatan telah dilaksanakan serta diverifikasi. Terkait kekurangan kertas HVS, ia menyatakan bahwa pengadaan sudah tersedia sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
Sri Hartati Sitompul menilai bahwa wartawan telah beropini tanpa verifikasi, melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/!I1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, pasal 2A dan 2B, serta melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalis.
Penjelasan Redaksi:
Sehubungan dengan Hak Jawab yang disampaikan oleh Sri Hartati Sitompul, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, terhadap berita Waspada.id berjudul “Diduga Calo Jabatan dan Miliki Rumah Mewah, Kasubbag Umum Disdik Deliserdang Jadi Sorotan” yang dimuat pada Jumat, 22 Agustus 2025, dengan ini Redaksi memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Upaya Konfirmasi Telah Dilakukan
1. Wartawan kami telah melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan pada Kamis, 22 Agustus 2025, melalui WhatsApp. Upaya konfirmasi dilakukan pada pukul 13.48 WIB lewat sambungan telepon serta pada pukul 14.15 WIB hingga 14.44 WIB melalui pesan chat. Namun, hingga berita diterbitkan, upaya tersebut tidak mendapat respons. Bukti tangkapan layar percakapan telah tersimpan di redaksi.
Prinsip Kode Etik Jurnalistik
2. Dalam memuat berita dimaksud, wartawan kami tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski wartawan memperoleh informasi dari sumber valid dan memiliki data pendukung, pemberitaan tetap ditulis dengan mempertimbangkan keseimbangan serta kepentingan publik.
Penghargaan atas Hak Jawab
3. Redaksi Waspada.id tetap menghormati hak jawab yang disampaikan oleh Ibu Sri Hartati Sitompul. Sebagai wujud profesionalisme dan tanggung jawab pers, hak jawab ini kami muat sepenuhnya agar pembaca mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.
Redaksi Waspada.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.