
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sebagai bagian dari agenda resesnya di daerah pemilihan Kalimantan Selatan I.
Dalam kunjungan tersebut, Habib Aboe Bakar menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan yang menuntut lepas dari segala dakwaan terhadap Firly Nurachim, dalam perkara pelabelan kedaluwarsa produk UMKM Mama Khas Banjar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Saya memandang apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarbaru merupakan langkah yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kesalahan administratif seperti ini sebaiknya diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan,” ujar Aboe Bakar dalam relis yang diterima. Kamis ( 19/6/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum yang berorientasi pada pembinaan, bukan semata penindakan, akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.
Selain itu, Habib Aboe juga mengapresiasi Kejati Kalsel atas pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertujuan memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap perizinan di dalam kawasan hutan di Kalimantan Selatan.
“Pembentukan Satgas PKH adalah langkah strategis yang menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan secara adil. Ini akan membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih baik ke depan,” jelasnya.
Sebagai anggota DPR RI, Habib Aboe menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi sistem peradilan dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum demi terwujudnya keadilan substantif di tengah masyarakat.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum di daerah sekaligus mendengarkan aspirasi dari jajaran kejaksaan. (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.