H Musa Dilantik Jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumbar

2 hours ago 11
MedanNusantara

H Musa Dilantik Jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumbar Pelantikan H Musa SH MH sebagai Aswas Kejati Sumbar.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhibbuddin SH MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan H Musa SH MH, sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejati Sumbar.

Dalam siaran pers yang diterima Waspada.id, Selasa (3/3) pelantikan itu digelar Senin (2/3), di Aula Kejati Sumbar, berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta seluruh pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kejati Sumbar.

Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se Sumatera Barat turut mengikuti kegiatan secara online.

Dalam sambutannya, Kajati Sumbar menegaskan bahwa jabatan Asisten Pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga marwah institusi serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jaksa.

“Fungsi pengawasan harus dijalankan secara tegas, objektif, dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun praktik transaksional dalam penanganan perkara, baik di bidang Pidum maupun Pidsus,” tegas Muhibbuddin.

Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Karena itu, Aswas yang baru diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pembinaan, serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah pembenahan dan penguatan organisasi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Dengan dilantiknya Musa sebagai Asisten Pengawasan, fungsi kontrol internal diharapkan semakin optimal dalam mendukung terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |