Gunakan Surat Palsu, Ucok Ibon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

5 hours ago 3
BeritaMedan

22 April 202522 April 2025

TERDAKWA Ucok Ibon divonis 1 tahun 6 bulan pada persidangan di PN Tanjungbalai, kemarin. Waspada/Ist TERDAKWA Ucok Ibon divonis 1 tahun 6 bulan pada persidangan di PN Tanjungbalai, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, 51, dalam perkara penggunaan surat palsu mengklaim lahan seluas 87 Ha milik Johan di Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan.

Terdakwa terbukti menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa, SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gunakan Surat Palsu, Ucok Ibon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

IKLAN

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin, SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1017 K/PID/2017, dan A. Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Dr Rarmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, bahwa perkara tersebut adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.

“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung, tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” sebutnya.

Ucok Ibon sempat ditahan di Kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idul Fitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan dari istri dan abang kandung.

Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.

“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” kata Darmawan.

Menurutnya, mafia tanah adalah ancaman nyata. “Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya lagi.

Dengan adanya putusan itu, Ia mengimbau tidak ada lagi pihak ketiga yang datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya.

Pihaknya akan terus memantau dan jika klien mereka kembali dirugikan, pihaknya tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut.

Darmawan berharap kasus itu menjadi alasan kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |