Aksi unjukrasa FSPMI di depan Kantor Gubsu, menuntut UMP Sumut naik 10,5 persen. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada/id): Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubsu, Kamis (30/10). Mereka menuntut Gubsu Bobby Nasution, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10,5 persen.
Aksi unjukrasa hari itu dipimpin
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo. Dia mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional buruh yang digelar serentak di 38 provinsi di Indonesia dan terpusat di Jakarta. Khusus untuk Sumut, dia bilang, kondisi buruh saat ini sangat memprihatinkan. Karena rendahnya tingkat upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Kami menuntut Gubernur Sumut agar menaikkan UMP sebesar 10,5 persen, dan segera merealisasikan program perumahan subsidi bagi buruh,” tegas Willy, dalam orasinya.
Selain menuntut kenaikan UMP, para buruh juga menyuarakan tuntutan nasional. Antara lain, penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap kebijakan upah murah (Hostum), serta desakan agar pemerintah segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.
Willy, yang juga menjabat sebagai Ketua FSPMI Sumut menyebut aksi hari itu merupakan ‘pemanasan’ menjelang aksi besar-besaran yang akan digelar pada 3 November 2025. “Nanti 10.000 buruh akan turun ke jalan mengepung Kantor Gubernur Sumut dengan tuntutan yang sama, yakni kenaikan UMP sebesar 10,5 persen,” ujarnya.
Setelah berorasi selama sekitar satu jam, perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Yuliani Siregar. Dalam pertemuan tersebut, elemen buruh menyerahkan pernyataan sikap dan daftar tuntutan mereka yang akan ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. (Id05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































