Episode Baru Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Indobuildco ke MA

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Babak baru sengketa pengelolaan Hotel Sultan kembali bergulir. Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan sebelumnya yang sempat menguntungkan PT Indobuildco, kini bola panas ada di tingkat Mahkamah Agung.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memastikan kliennya tak tinggal diam menghadapi putusan tersebut.

"Indobuilco mengajukan Kasasi ke MA," kata Hamdan kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/3/2026).

Langkah hukum itu ditempuh setelah PT TUN mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan amar putusan tingkat pertama. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam proses penataan Blok 15 kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Dengan kondisi ini, peluang sengketa berlanjut ke tingkat kasasi pun terbuka lebar.

"Seharusnya sudah (diajukan) ya, Saya harus ngecek di tim," kata Hamdan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta sempat mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait lahan Hotel Sultan. Namun di tingkat banding, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa persoalan somasi pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah perdata, bukan kewenangan PTUN.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bahwa putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya.

"PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," kata Rakhmadi dikutip Kamis (5/3/2026).

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |