Empat Santri Padanglawas Wakili Sumut Di MQK Nasional Sulawesi Selatan

2 weeks ago 9
Sumut

1 Oktober 20251 Oktober 2025

Empat Santri Padanglawas Wakili Sumut Di MQK Nasional Sulawesi Selatan Kakan Kemenag Padanglawas, Dr. H. Kasman, S.Ag., MA foto bersama dengan santri Palas yang mewakili juga Provinsi Sumatera Utara mengikuti MQK tingkat nasional di Sulawesi Selatan. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada.id):  Empat santri dari berbagai Pondok Pesantren di Kabupaten Padanglawas terpilih menjadi utusan Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) VIII tingkat nasional di Sulawesi Selatan tahun 2025. Mereka akan berkompetisi di bidang Tarekh tingkat Ulya.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Sahut Martua Lubis, menyampaikan informasi ini kepada Waspada.id pada Rabu (1/10/2025).  “Empat santri dari Padanglawas ini akan mewakili Sumatera Utara dalam ajang MQK Nasional di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Rizki Romadon Lubis dan Elna Mahrani Hasibuan, keduanya berasal dari Pondok Pesantren Babul Hasanah Desa Manggis, Kecamatan Batang Lubu Sutam. Sementara Nabila Shifa Rangkuti dan Chalisa Asyri HSB berasal dari Pondok Pesantren Al Mukhlisin Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Perhelatan MQK Tingkat Nasional di Sulawesi Selatan ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 Oktober. Keempat santri ini berhasil terpilih setelah melalui serangkaian seleksi ketat di tingkat kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara.

Pimpinan Ponpes Babul Hasanah, Mardin Hasibuan Asshiddiqi, menyampaikan harapannya agar para santri dapat mengharumkan nama baik Padanglawas dan Sumatera Utara di tingkat nasional. “Kita berharap agar keempat santri Padanglawas yang menjadi utusan Provinsi Sumatera Utara di ajang MQK tingkat nasional ini dapat meraih prestasi terbaik,” katanya. (id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |