
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara dari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta, permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar bersama Asisten Pidana Umum serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice pada perkara dimaksud.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan setelah Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Kejaksaan RI.

Setelah pemaparan dilakukan, usulan tersebut disetujui untuk diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.
Husairi menjelaskan, perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan ini melibatkan korban bernama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Pada Minggu, 3 Agustus 2025.
“Peristiwanya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang juga ibunya sendiri,” kata Husairi, Rabu (15/10)
Dalam proses hukum, kata dia, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, serta penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi hingga diputuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung dapat kembali pulih seperti sediakala. Hal ini sesuai dengan harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan, bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar tercipta harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.