RDP DPRK Langsa bersama Pedagang Buah dan Dinas: Pedagang Sepakat Direlokasi

3 hours ago 1
Aceh

7 Februari 20267 Februari 2026

 Pedagang Sepakat Direlokasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang buah dan dinas terkait, menyikapi pasca penggusuran dan pembongkaran lapak liar yang berada di bahu Jalan Pasar Induk Kota Langsa berlangsung kondusif dan dinamis di Ruang Rapat DPRK setempat, Jumat (07/02/2026).Waspada.id/dede

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang buah dan dinas terkait, menyikapi pasca penggusuran dan pembongkaran lapak liar yang berada di bahu Jalan Pasar Induk Kota Langsa berlangsung kondusif dan dinamis di Ruang Rapat DPRK setempat, Jumat (07/02/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua II Pak Noma Khairil selaku Koordinator Komisi III dan dihadiri Diskoperindag, Satpol PP, pedagang buah, anggota Komisi III Komisi IV DPRK Langsa.

Wakil Ketua II DPRK Langsa, Noma Khairil selaku Koordinator Komisi III dalam rapat tersebut mengatakan, rapat telah dilaksanakan dan menjawab semua pertanyaan dari pihak Pedagang Kaki Lima yang dihadiri sejumlah 12 orang pedagang dan semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapat serta fakta-fakta.

“Rapat bersama pihak-pihak terkait sudah dilaksanakan, tujuan dari audiensi hari ini adalah menampung aspirasi dan masukan dari Pedagang Buah sekaligus menjembatani pertemuan pedagang buah dengan dinas terkait,” ucap Noma Khairil.

Sepakat Direlokasi

Plt Kadiskoperindag, Haris Gusnally selaku leading sector yang membidangi Pasar menyampaikan bahwa solusi dari Pemerintah terkait relokasi tempat sudah disediakan dan mayoritas pedagang sepakat untuk berpindah atau direlokasi.

Namun, beberapa orang dari pedagang buah meminta untuk ditangguhkan agar dapat berjualan di lapak tersebut.

“Kami telah menyediakan tempat di area pasar induk namun beberapa pedagang belum bersedia terhadap solusi tersebut dan sebenarnya banyak juga pedagang yang sudah berpindah ke area atau tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Diungkapkannya lagi, jika ditangguhkan untuk sementara waktupun bagi pedagang yang berjualan di bahu jalan, maka kondisinya juga tetap akan menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat.

Sementara Kasatpol PP Kota Langsa, Ali Musafah menerangkan bahwa pedagang buah di lapak tersebut melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, para pedagang dimaksud berjualan di bahu jalan sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda/Qanun Kota Langsa, wajib menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Kemudian telah dilakukan teguran secara lisan dan tulisan berupa surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk memberikan kesempatan bagi pedagang memindahkan barang dagangan dan mencari tempat atau relokasi ke tempat yang direkomendasikan oleh Diskoperindag.

Pada akhir pembahasan dalam rapat tersebut terjawab sudah semua pertanyaan dan penyampaian masukan serta aspirasi dari para pedagang buah yang hadir. Highlight dari hasil rapat bahwa pedagang buah meminta lapak alternatif lain pada momen bulan puasa.

Dijelaskan Noma Khairil, DPRK Langsa mendukung penegakan qanun dan revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Selanjutnya terkait alternatif area atau lokasi lain dalam rangka menyambut dan momentum bulan puasa seperti yang disampaikan para pedagang buah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa agar menemukan solusi terbaik,” tutup Koordinator Komisi III.(id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |