
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Bupati Mandailing Natal (Madina) didesak untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina, EYH, menyusul pengakuan seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terkait dugaan suap senilai Rp7,2 miliar, Rabu (15/10).
Saksi berinisial ‘M’ tersebut mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya telah mentransfer uang dengan jumlah tersebut kepada EYH, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Madina. Transfer ini diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, salah satunya Topan Ginting mantan Kadis PU PR Sumut.
Ketua Ikatan Youth Education (IYE) Madina, Farhan Donganta, menyatakan bahwa insiden ini sangat memalukan bagi masyarakat Madina. Ia mendesak Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., untuk bertindak cepat dan tepat dengan mencopot EYH dari jabatannya.
“Akan menjadi kesalahan besar jika EYH tetap dibiarkan menjadi Kepala Dinas PUPR Madina. Agar Pemkab Madina dapat dinilai baik dan bijak, yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya dan tidak lagi membuat malu publik Madina,” tegas Farhan melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada Rabu malam (14/10).
Farhan menambahkan, pemecatan ini penting untuk menjaga citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.