PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut, Minta Dukungan Bidang Hukum Perdata Dan TUN

6 hours ago 1
MedanSumut

15 Oktober 202515 Oktober 2025

PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut, Minta Dukungan Bidang Hukum Perdata Dan TUN PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu teken kerja sama dengan Kejati Sumut dalam bidang hukum perdata dan TUN.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu (15/10)

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dan Yosrizal Syamsuri, selaku Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi, disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Sumut serta jajaran manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.

Kajati Sumut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi amanah Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa bidang perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain bagi negara atau pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, guna menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Dalam undang undang itu menyatakan bahwa, lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah,” kata Harli.

Kemudian, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah konkret Kejati Sumut dalam memberikan dukungan hukum bagi BUMN, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia berharap, kerja sama ini dapat memperkuat posisi hukum PT Angkasa Pura Aviasi dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan.

Ia mengatakan, PT Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian Kerjasama, akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga PT Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut dalam memberikan dukungan hukum kepada perusahaan milik pemerintah.

“Penandatangan perjanjian kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.(id101)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |