
BINJAI (Waspada): Polres Binjai menjadi sorotan setelah penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan di Selesai, Kabupaten Langkat.
Dugaan salah tangkap itu memicu keluarga pelaku menggelar aksi demo di Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, belum lama ini. Mereka menyebut, pelaku sebenarnya masih bebas dan penangkapan terhadap inisial Arif dilakukan tanpa bukti kuat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur resmi. “Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sesuai mekanisme hukum,” tegas Rino melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04).
Ia menambahkan, proses hukum ini bertujuan menjunjung keadilan. “Kami akan terus lanjutkan untuk memastikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya sembari menegaskan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP jo 53 KUHP dan 335 KUHP.
Sebelumnya, puluhan warga Bekulap bersama Forum Pemuda Mahasiswa Binjai menggelar demonstrasi di depan Mapolres Binjai, Senin (14/4). Mereka menuntut pembebasan Arif, warga yang ditangkap atas tuduhan pemerkosaan.
“Minta keadilan hukum, lepaskan warga kami yang jadi korban fitnah,” teriak pengunjuk rasa melalui spanduk dan speaker. Mereka menilai ada kejanggalan karena Arif disebut sedang di rumah bersama keluarga saat kejadian.
Randi Permana, salah satu orator aksi, mengungkapkan bahwa korban pemerkosaan adalah tetangga Arif. “Pelaku pakai cadar, tapi kenapa justru Arif yang ditahan? Keluarga korban bahkan memukulinya sebelum status tersangka resmi,” tegas Randi.
Samini, istri Arif, hadir dalam aksi sambil menangis. “Suami saya tidur di rumah saat kejadian. Kami tidak terlibat,” katanya.
Seorang kerabat Arif juga membenarkan bahwa malam itu ia melihat Arif pulang dan beraktivitas normal di rumah. “Kami bingung, mana mungkin dia melakukan pemerkosaan sementara pelaku pakai cadar,” ujarnya.
Pengunjuk rasa menduga ada ketidaknetralan dalam penyidikan. Mereka meminta Polres Binjai memeriksa ulang bukti sebelum melanjutkan proses hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan,” tegas Randi. (han/a34)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.