Kejari Sergai Tuntut Dua Pengedar 7 Kg Narkotika Pidana Mati

2 days ago 10
Kejari Sergai Tuntut Dua Pengedar 7 Kg Narkotika Pidana Mati Sidang tuntutan pidana mati dua terdakwa pengedar sabu-sabu ZH dan RN, Rabu (16/4) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kab. Sergai dengan agenda tuntutan. (Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram (Kg)

Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH, Rabu (16/4) pada sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kab. Sergai.

Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH kepada wartawan, Rabu (16/4) sore menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut kedua Terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Ditegaskan Kasi Intel, kedua terdakwa yaitu ZH, 39, dan RS ,32, dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Hasan Afif Muhammad.

Adapun kronologi perkaranya, lanjut Kasi Intel, bahwa setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram merupakan milik para Terdakwa yang didapat dari daftar pencarian orang (DPO) atas nama RN.

“Kedua terdakwa ditugaskan RN untuk diantar kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan para terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 untuk setiap satu kilo gram sabu-sabu yang diantar, kemudian para Terdakwa membagi uang tersebut dengan pembagian terdakwa ZH mendapat Rp2.500.000 dan terdakwa RS mendapat Rp2.500.000 dalam setiap satu kilogram sabu-sabu, ” lanjut Hasan Afif Muhammad.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, imbuh Kasi Intel Kejari Sergai, para terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa sidang di PN Sei Rampah berlangsung dengan aman dan kondusif. Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya pada Selasa, 22 April 2025 mendatang.

Kasi Intel Kejari Sergai secara khusus, menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Hasan Afif MMuhammad. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Sergai Tuntut Dua Pengedar 7 Kg Narkotika Pidana Mati

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |