
MADINA (Waspada): Format Surat Bupati Mandailing Natal (Madina) dengan Nomor : 660/0698/DLH/2025 17 April 2025 perihal penghentian Pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada 12 Camat sudah tepat. Karena surat tersebut dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Demikian disampaikan Asisten II Pemkab Madina, Ahmad Meinul Lubis kepada Waspada, Jumat (19/4/25) di Panyabungan. Hal itu disampaikan Asisten II dalam menyikapi adanya anggapan pihak yang menilai surat bupati yang keluar tentang PETI tidak sesuai peraturan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Meinul Lubis juga mengatakan untuk masalah tata bahasa dalam surat itu tetap berpedoman kepada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), kalau ada kesalahan tata penulisan bahasa kurang hurup misalnya kita menerima untuk dikoreksi.Tapi kalau dasar pembuatan surat tetap berpedoman sesuai Permendagri.

Kemudian untuk cara menyampaikan narasi atau isi surat, lanjut Meinul Lubis itu tergantung bagaimana selera dan pilihan pembuat surat apakah model taktis, sistematis atau bahkan puitis, Itu boleh-boleh saja, yang penting esensi atau pesan surat tersampaikan dengan jelas dan dapat dipahami oleh yang menerima surat.
“Yang jelas format surat kita di Pemkab Mandailing Natal terus mengacu pada Permendagri Nomor 1 tahun 2023. Kemudian Perbup Madina Nomor:56 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemkab, itu sudah tepat tidak ada lagi yang lain,” ucap Meinul Lubis.(a32).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.