Bawa Ekstasi, Sejoli Diringkus Sat Narkoba Polres Batubara

8 hours ago 4
Sumut

19 April 202519 April 2025

Dua sejoli diduga pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Batubara, membawa 30 butir ekstasi. Waspada/ist Dua sejoli diduga pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Batubara, membawa 30 butir ekstasi. Waspada/ist

BATUBARA (Waspada): RO,22, warga Dusun VII, Desa Sei Beluru Kec. Meranti kab. Asahan, dan YS,20, Dusun VII Desa simpang Gambus, Kec. Limapuluh,Kab. Batubara, diringkus Satres Narkoba Polres Batubara, saat bawa ekstasi.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui
Kasi humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada wartawan, Sabtu (19/4) menjelaskan, penangkapan sejoli ini berkat informasi dari masyarakat, ada diduga pelaku tindak pidana narkotika atas kepemilikan narkotika di Desa Durian, Kec Seibalai, Kab. Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Ekstasi, Sejoli Diringkus Sat Narkoba Polres Batubara

IKLAN

“Personil satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekira pukul 20.00 dilakukan penangkapan,” ujar Sagala.

Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap kedua terduga, dari keduanya ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi dalam dua buah plastik klip transparan berisikan 30 butir dgn berat brutto 12,72 gram.

Keduanya mengakui memiliki narkoba itu untuk di jual, juga mengakui narkotika pil ekstasi di dapat dari seseorang berinisial RN.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Sagala.( a17/b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |