Dugaan Perselingkuhan Ketua FKUB Membantah Dan Merasa Difitnah

7 hours ago 4

KISARAN (Waspada): Dugaan perselingkuhan dengan istri oknum anggota TNI AL yang dilaporkan ke Polres Asahan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Asahan membantah, dan dirinya merasa difitnah. Didampingj 11 pengacara untuk melakukan pembelaan dan perlawanan hukum dengan penuntutan karena diduga merampas kemerdekaan.

Ketua FKUB inisial HSP melalui 11 pengacaranya yang dipimpin Zulham Rany, saat konferensi pers, di Rumah Adat Banjar, Kisaran, Jumat (18/4), memberikan klarifikasi tuduhan perselingkuhan dengan istri orang lain kepada kliennya adalah tidak benar dan fitnah. Namun yang sebenarnya yang terjadi, pada 7 April pada saat istirahat malam sekitar pukul 00.30 WIB, kliennya HSP mendapat chat dari aplikasi WA, dan mengarahkan hal sexual.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Perselingkuhan Ketua FKUB Membantah Dan Merasa Difitnah

IKLAN

“Ternyata HP milik seorang wanita DA digunakan oleh suaminya HS (oknum anggota TNI AL) untuk menghubungi kliennya,” jelas Zulham.

Sekitar pukul 03.00, lanjut Zulham, suami DA yaitu HS mendatangi rumah kliennya dan marah serta mengajak berduel secara jantan, sehingga HSP dan keluarga merasa tertekan, ketakutan dan terancam.

“Karena tertekan dan di bawah ancaman, sekitar pukul 09.00 WIB, HSP bersama anaknya mendatangi HS dan istrinya di rumah mertua HS. HS langsung menutup pintu dan jendela rumah. HS mengatakan saya berhak menahan 24 jam,” jelas Zulham.

Di dalam rumah itu, jelas Zulham, HS menanyakan dengan memaksa kliennya untuk mengakui ada perselingkuhan dengan istrinya, dengan nada mengancam, memukul meja dan melempar benda hingga abu rokok masuk ke mata kliennya dan mengalami kesakitan. Adik istri HS mencoba membantu menjawab tuduhan HS, namun diusir keluar rumah.

“Dari pukul 09.00-12.00 WIB klien kami mengalami perampasan hak kemerdekaan atau kebebasan, di mana HS menahan tanpa bisa berbuat apapun karena dibawah ancaman dan intimidasi,” jelas Zulham

Selanjutnya pukul 12.00 WIB, kliennya dipindahkan HS kerumah kosong yang keadaannya rumah tersebut tertutup baik pintu dan jendela, intimidasi kembali terulang. Namun pada pukul 15.00 WIB, akhirnya kliennya dapat keluar dari rumah atas bantuan pihak keluarga.

“Perbuatan HS yang melakukan perampasan kemerdekaan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menahan HSP selama delapan jam lamanya dengan intimidasi dan pengancaman,” jelas Zulham.

Dalam hal ini kliennya menjadi korban, atas perbuatan oknum TNI AL dapat diancam pidana Pasal 333 KUHPidana tentang tindak pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang, pada ayat (1) menyatakan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kemudian Pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

Menurut Zulham, penasehat hukum telah melaporkan perbuatan HS pada Kamis (17/4) atas kejadian tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/01/II-15/IV/2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 ditandatangani a.n. Dandenpom Lanal Tanjung Balai Asahan.

“Kita melakukan upaya hukum dengan melaporkan HS ke Dandenpom Lanal TG. Balai Asahan,” jelas Zulham.

Ranah Penyidikan

Ditanya apakah ada benar HSP mengirimkan foto tidak layak ke istri HS melalui pesan WA, kuasa hukum HSP yang lain Syahrul Eriadi, menerangkan pihaknya belum bisa menjelaskan hal itu, karena bagian dari materi penyidikan polisi.

“Itu materi penyidikan polisi,” jelas Syahrul.

Disinggung berapa lama HSP mengenal istri HS yaitu DA, Syahrul menerangkan bahwa sebelum menikah DA bekerja di klinik milik HSP, dan setelah menikah tidak bekerja lagi, namun tiba-tiba datang untuk meminta pekerjaan, tapi belum ada lowongan yang kosong. Begitupun HSP ini dikenal orang yang baik, tetap membantu DA.

“Belum ada lowongan pekerjaan, tapi HSP tetap membantu DA karena mantan pekerjanya,” jelas Syahrul.

Karena membatahnya HSP atas tuduhan perselingkuhan, ditanya apakah ada motif lain, sehingga HS berani melakukan hal itu, Syahrul belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu.

“Namun kami melakukan upaya hukum,” jelas Syahrul.

Tunggu Kuasa Hukum

Sedangkan di lain tempat, Waspada mencoba menghubungi HS, dan akhirnya tersambung via seluler, tapi HS belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait masalah hukum yang dialaminya. Untuk keterangan nanti bisa melalui kuasa hukumnya.

“Maaf ya bang, saya belum bisa memberikan keterangan, nanti kuasa hukum saya akan memberikan penjelasan,” jelas HS singkat. (a19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |