
MEDAN (Waspada): Puluhan warga Jalan Pelajar Timur Gang Kasih, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, merasa kecewa atas undangan pelaksanaan sosialisasi yang digelar pihak kelurahan pada Kamis (17/4).
Sosialisasi tersebut seharusnya membahas status Gang Kasih sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun justru menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan warga terhadap aparat kelurahan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Undangan untuk kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepling Lingkungan 18 pada 17 April 2025, dengan lokasi kegiatan di Pos Kamling Gang Kasih, dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Lurah Binjai Rizka Khairunisa Lubis bersama jajarannya baru tiba di lokasi.
Sementara pihak Dinas SDABMBK (PU) Kota Medan justru hadir lebih lambat lagi, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika acara telah selesai.
Ironisnya, Dinas PU tersebut hanya mengutus 2 orang tenaga honorer tanpa surat tugas resmi. Hal ini memicu kekecewaan mendalam warga yang telah hadir sejak pukul 13.30 WIB.
Lebih mengecewakan lagi, perwakilan dari dinas tersebut tidak mampu menunjukkan bukti sah bahwa Gang Kasih di Jalan Pelajar Timur merupakan aset milik Pemko Medan.
Warga menduga Lurah Binjai telah memanipulasi data gang demi kepentingan pihak tertentu, karena data yang digunakan justru merujuk pada Gang Kasih di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Redakan Ketegangan
Menanggapi hal ini, spontan Lurah Binjai, Rizka Khairunisa Lubis, menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin meredakan ketegangan di tengah warga.
“Kami hanya mampu supaya warga berdamai saja. Kami dari kelurahan membantah ada berpihak ke pihak pengembang perumahan dan pemilik kos-kosan,” ujar Rizka saat dimintai keterangan oleh Sahta Rambe salah seorang warga.
Rizka Khairunisa didampingi jajarannya dan Kasitrantip Kecamatan Medan Denai tampak gugup saat menerangkan lebih lanjut. Sehingga pihaknya tak lagi banyak berharap untuk meyakinkan warga.
Namun pernyataan ini belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga. Terlebih, beredar Nota Dinas dari Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase tertanggal 4 Maret 2025 dengan nomor surat 600.19.4/123/UPT Medan Kota/III/2025, yang menyatakan bahwa status Gang Kasih di Jalan Pelajar Timur belum dapat dipastikan sebagai aset Pemko Medan.
Sahta Rambe mewakili puluhan warga menyatakan bahwa kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum. Mereka berharap Wali Kota Medan Rico Waas segera turun tangan menyikapi persoalan ini secara serius.
Sebelumnya di hadapan Lurah, perwakilan kecamatan, Babinsa dan Babin Kamtibmas setempat, Sahta Rambe menjelaskan perdebatan yang dipicu soal portal milik warga Gang Kasih berbatasan dengan Gang Sederhana di Lingkungan XVIII Kelurahan Binjei Medan Denai tersebut tidak merujuk penyelesaian yang signifikan.
Pasalnya, aparatur Pemko Medan yang hadir dalam sosialisasi tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Kartu Identitas Barang (KIB) sebagai bukti bahwa Gang Kasih yang diportal merupakan asset Pemko Medan.
Sahta Rambe menekankan, akses gang atau jalan Kasih ini merupakan swadaya masyarakat. Jadi warga memberikan tanah untuk akses jalan warga, bukan Pemko Medan.
‘’Jadi jalan atau gang ini milik warga, sebab sebahagian tanah warga diberikan untuk akses jalan. Ini bisa kami buktikan,’’ ucap Sahta Rambe seraya menegaskan bahwa dibangunnya portal untuk kenyamanan dan keamanan warga Gang Kasih.
Sebab, rumah kos-kosan di Gang Sederhana sarang prostitusi dan narkoba yang pernah digrebek warga serta pihak kepolisian beberapa waktu lalu.(m15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.