Dugaan Korupsi Pada OPD Pemkab Nisel Dilaporkan ke Kejatisu

2 hours ago 2
Sumut

19 Maret 202619 Maret 2026

Dugaan Korupsi Pada OPD Pemkab Nisel Dilaporkan ke Kejatisu Pegiat anti korupsi, Tengku Andry dan Awaludin Lubis saat melaporkan kasus dugaan korupsi di beberapa OPD di Pemkab Nias Selatan. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pegiat antikorupsi, Tengku Andry resmi melaporkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp8 miliar, Rabu (19/3).

Tengku Andry sebagai pelapor kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/3) menyampaikan dasar melaporkan dinas tersebut di Kejati Sumut, sesuai Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 40.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang terbit tanggal 2 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan TA 2024. Pemkab Nias Selatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp301,7 miliar.

Realisasi tersebut diantaranya untuk kegiatan pertemuan Pokja, Poktan dan Penyuluhan Program dan Pebinaan Tenaga Lini Lapangan pada Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan.

Kegiatan Pokja, Poktan dan Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan dilaksanakan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB). Pemkab Nias Selatan mendukung program tersebut dengan terbentuknya kampung KB sebanyak 78 pada Tahun 2024, ungkapnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, kegiatan tersebut dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi ke desa. Setiap kegiatan dilaksanakan, peserta kegiatan sosialisasi diberikan makan siang dengan nilai sebesar Rp35 ribu per porsi. Selain itu diberikan uang pengganti transportasi sebesar Rp150 ribu untuk kegiatan Pokja dan Poktan, dan Rp100 ribu untuk kegiatan penyuluhan program dan pembinaan tenaga lini lapangan,” ungkapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kegiatan Pokja, Poktan dan Penyuyluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan dilakukan tidak sebanyak dengan jumlah dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Dinas P2KBP3A.

Andry menyebutkan sesuai dengan konfirmasi kepada peserta yang terdapat dalam daftar hadir kegiatan di 11 desa pada 10 kecamatan menunjukkan bahwa kegiatan Kampung KB dilaksanakan tidak sebanyak dengan jumlah dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan.

“Untuk biaya makan siang dengan nilai sebesar Rp35 ribu tidak selalu diberikan pada saat kegiatan Kampung KB sesuai laporan pertanggungjawaban. Perserta terkadang hanya diberikan snack kotak. Tidak semua peserta yang terdaftar dalam daftar hadir menerima uang pengganti transportasi sesuai dengan nominal pada dokumen pertanggungjawaban. Uang transportasi yang diberikan bervariai dimulai dari Rp20 ribu sampai dengan Rp100 ribu per orang,” beber Andry.

Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) mengakui terdapat pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang sama namun pembayaran makan minum dan uang transportasi dibayarkan hanya satu kali.

Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, diduga ada niat perbuatan melawan hukum untuk menikmati sisa uang yang dianggarkan. Untuk itu pihaknya dari pegiat antikorupsi memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dari 78 desa agar memeriksa 67 desa dari 11 desa yang sudah diperiksa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

Andry menambahkan pada tahun 2024 juga Dinas P2KBP3A menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp4,4 miliar rupiah yang nilainya cukup fantastis juga  turut dilaporkan. Dari realisasi aggaran yang dikeluarkan, diduga adanya perjalanan dinas fiktif dalam realisasi perjalanan dinas tersebut, Begitu juga honorarium penyuluhan atau pendampingan nilainya sebesar Rp3,5 miliar rupiah juga turut dilaporkan.

Sementara pegiat anti korupsi lainnya Awaludin Lubis Pada bersamaan Awaludin juga melaporkan dugaan korupsi pekerjaan penimbunan Halaman Kantor Bupati dan Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, sasaran yang sama besar anggaran berbeda, diduga kuat terjadi mark up.

Awaludin Lubis menyampaikan dasar pelaporan di Kejati Sumut disebutkan dari iinvestigasi dan data yang diperoleh anggaran penimbunan halaman Kantor Bupati tahun anggaran 2023 sebesar Rp600 juta, serta  penimbunan halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2024. Dua mata anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan.

Dia juga menyebutkan, dari hasil investigasi, Kantor Bupati dan Sekretariat Daerah utuh satu tempat, ruangan Bupati dan Wabup di lantai dua, sementara ruangan Sekda di lantai dasar di jalan Saonigeho, KM 5,  Kecamatan Fanayama.

“Ini dasar kita melaporkan di Kejati Sumut, masa tak sampai setahun, dua  proyek  penimbunan objek yang sama, padahal masih satu gedung yang menghabiskan anggaran APBD Rp1,6 miliar.

Awal berharap kiranya laporan mereka dapat diproses ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rengka pemberantasan korupsi.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |