Dua Pelaku Pencurian Di SD Negeri 122365 Pematangsiantar Diamankan

6 hours ago 1
Sumut

11 Januari 202611 Januari 2026

Dua Pelaku Pencurian Di SD Negeri 122365 Pematangsiantar Diamankan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar telah mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (24/12/2025). Kedua pelaku, EZ, 26, dan RRN, 25, ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) dan telah ditahan untuk diproses hukum.

“Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana,” ujar Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Minggu (11/1/2026).

Kejadian dimulai ketika pelapor RS, 55, mendapat panggilan dari saksi VJP sekitar pukul 11.48 WIB pada hari kejadian, yang menyampaikan bahwa sekolah mereka dirusak pencuri. Setelah tiba di lokasi, pelapor menemukan pintu perpustakaan dan ruang simpanan barang telah rusak.

Pengecekan menunjukkan barang yang hilang meliputi printer, 4 unit laptop, hardisk eksternal, loud speaker, 6 unit infocus, infocus next cam, dan alat tulis kantor (ATK). Total kerugian yang ditanggung sekolah mencapai Rp82.840.000, termasuk biaya perbaikan pintu dan gembok. Laporan resmi dibuat pada hari yang sama dengan nomor LP/ B / 70 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim operasional menangkap EZ pada dini hari pukul 03.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Dalam pemeriksaan, EZ mengaku terlibat dan menyatakan sebagian barang hasil curian dibawa ke rumah ON (DPO) serta sebagian dijual bersama RRN dan Pak N (DPO).

RRN kemudian berhasil ditangkap pada sore hari pukul 17.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara. Pelaku ini mengaku menjual 3 unit laptop di Toko Azka Computer, Jalan Dr. Wahidin. Dari toko tersebut, pihak kepolisian mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa obeng, sepeda motor Honda Beat dengan plat BK 6519 AAR, dua buah gembok rusak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |