Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Padang Tualang

3 hours ago 2
Sumut

22 Desember 202522 Desember 2025

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Padang Tualang Dua pelaku Curanmor diamankan Polsek Padang Tualang, Sabtu (20/12/25). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada.id): Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) sepeda motor di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, telah diamankan Polsek Padang Tualang pada Sabtu (20/12/2025) setelah penyelidikan intensif.

Kedua pelaku yang diidentifikasi sebagai I.A., 22 dan V.A.S., 22, ditangkap pada Jumat (19/12) – I.A. di Dusun IX Benteng Sari, Desa Tebing Tanjung Selamat, sedangkan V.A.S. di Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit. Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, linggis, dan jaket yang digunakan pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kejadian bermula pada Selasa (28/10) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika saksi Ngatini, 71, menemukan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka. Sepeda motor milik pelapor Sudiyanto, 51, yang diletakkan di kamar telah hilang.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian ke polisi setelah pengecekan di sekitar rumah dan tetangga tidak membuahkan hasil.

Dalam aksinya, I.A. mencongkel jendela menggunakan linggis untuk memasuki rumah dan mengambil sepeda motor, sedangkan V.A.S. mengawasi di luar. Sepeda motor hasil curian sempat dijual kepada DN dengan harga Rp4 juta, sebelum akhirnya ditemukan kembali di sekitar rumah DN.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan diamankan di Polsek Padang Tualang.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas IPTU Jekson mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Padang Tualang. “Pelaku akan diproses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada,” ujarnya.

Tambah Kapolsek Padang Tualang Iptu Bayu Mahardhika: “Kita tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana pencurian untuk berkeliaran. Proses hukum akan tetap berjalan sampai tuntas.”(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |