
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan, berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi di Indonesia saat ini harus dicermati secara utuh.
“Kegiatan unjukrasa akibat kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang tidak responsif dan tidak peka terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat dan terjadinya berbagai perbuatan anarkis yang merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” katanya di Medan, Senin (1/9).
Menurutnya, unjukrasa dan perbuatan anarkis merupakan hal yang berbeda sehingga Polri dalam melakukan tindakan juga berbeda. “Karena Polri merupakan bahagian integral dari masyarakat dalam mewujudkan supremasi sipil pascareformasi. Masyarakat mengamahkan Polri sebagai institusi Polisi Sipil bukan militer,” ujarnya.
Dikatakan, tindakan kepolisian dalam kegiatan unjuk rasa yakni melayani dan mengawal peserta unjuk rasa sehingga peserta merasa aman dan nyaman dalam penyampaikan aspirasi. Hal ini berbeda dengan adanya perbuatan anarkis yang mengharuskan Polri demi melindungi kepentingan masyarakat yang menghendaki jaminan keamanan dan ketertiban serta keteraturan.
“Tentunya Polri harus melakukan tindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan prinsip rechtstaat (negara hukum) sehingga tidak tepat adanya upaya membangun narasi dan menggiring opini brutalitas Polri dalam melakukan tindak kepolisian atas kegiatan unjukrasa,” tutur Dr. Alpi yang pernah menjadi saksi ahli hukum pidana atas peristiwa Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa dalam mencermati dinamika saat ini, sangat diharapkan para tokoh baik tokoh politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para orang tua maupun para akademisi untuk memberikan pemahaman atas adanya ancaman nyata gangguan stabilitas keamanan dalam negeri–oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan membantu secara aktif terhadap upaya-upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai prasyarat utama untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state).
“Mari saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran. Peristiwa duka cita hilangnya nyawa Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan rantis Brimob Polri merupakan rangkaian peristiwa bahwa almarhum sebagai diriver Ojol pencari nafkah (syahid fii sabilillah) dan pembubaran massa anarkis serta adanya penyerangan terhadap kendaraan rantis Brimob Polri oleh massa yang anarkhis. Hal ini menandakan qonditio sine quanon sebagai suatu keadaan yang tidak dikehendaki,”urainya.
Namun, dia menambahkan, akibat hilangnya nyawa Affan telah terjadi. Artinya tidak secara serta merta dimaknai sebagai voorbedachte niet dalam konsepsi geen straft zonder schuld. “Ada tiga pandangan hukum pidana untuk mengualifikasi akibat baik sebagai delik-delik yang dirumuskan secara materiil (de delicten materiele omschrijving) dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten),” sebutnya.
Pandang hukum dimaksud yakni: Pertama, meist wirksame bedingung artinya dari berbagai macam syarat, dicari syarat manakah yang paling utama untuk menentukan akibat atas perbuatan petindak atau pelaku. Kedua, ubergewichtstheorie yang menyatakan musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat-syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative. Ketiga, art der werdens theorie artinya musabab adalah syarat yang menurut sifatnya menimbulkan akibat. “Sehingga tidak ada alasan pembenar amarah massa ditujukan pada Koprs Brimob Polri maupun Institusi Polri. Polisi lahir dari masyarakat dan polisi untuk masyarakat sebagai bahagian integral masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keteraturan di tengah masyarakat yang merupakan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dr Alpi mengatakan lagi, bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh Polri untuk melindungi kepentingan masyarakat sejalan dengan konsepsi hukum pidana yakni in casu extremae necessitates omnia sunt communia dan necessitas sub lege non continetur, qui aquod alias non est licitum necessitas facit licitum.(id04)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.