DPRD Sumut Desak Kapoldasu Tutup Judi Di Pasar 7 

7 hours ago 4
Berita

23 April 202523 April 2025

ANGGOTA DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist ANGGOTA DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut  Zeira Salim Ritonga (foto) mengatàkan, pihaknya segera mengagendakan untuk mengundang Kapoldasu, Kapolrestabes dan jajarannya dalam rapat dengan Komisi À, guna memaksimalkan langkah-langkah pemberantasan segala bentuk permainan judi di daerah ini.

“Intinya, kita juga desak lokasi judi, termasuk di Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan dan Yang Lim ditutup permanen,” ujar Zeira kepada Waspada di Medan, Selasa (22/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Sumut Desak Kapoldasu Tutup Judi Di Pasar 7 

IKLAN

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut ini, yang tupoksinya membidangi masalah pemerintahan dan dan hukum ini, merespon makin maraknya praktik judi, di kabupaten/kota, termasuk Kota Medan, yang terus beroperasi, sehingga telah merusak mental masyarakat. 

“Kita juga melihat ada lokasi judi sudah digerebek, tapi kemudian beroperasi lagi, seperti main kucing-kucingan. Ini harus terus dimonitor, kalau perlu libatkan masyarakat sekitar untuk proaktif melaporkan jika ada praktik judi di daerahnya,” ujar politisi PKB, ini.

Zeira juga mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar nanti, DPRD Sumut meminta komitmen Kapoldasu dan jajarannya, untuk serius memberantas judi hingga ke akar akarnya.

“Tak perduli siapapun yang beking, termasuk di Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan dan Yang Lim di Kota Medan,” katanya.

Zeira juga mengungkapkan bahwa judi, termasuk online sudah merusak sendi-sendi kehidupan, mulai dari kalangan masyarakat sampai aparatur negara dan pemerintah harus mengambil langkah-langkah ofensif, dengan tindakan hukum dan penutupan permainan haram itu.

Harus Berani

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, Kapoldasu dan jajarannya di kabupaten harus berani, dan tidak boleh gentar sedikitpun untuk menutup berbagai jenis praktik judi, termasuk di Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.

“Jangankan Kapoldasu, Presiden dan Kapolri sudah menegaskan praktik judi dengan berbagai jenis permainan harus ditindak tegas, siapa pun orang yang ada di belakangnya,” kata Sinik kepada Waspada di Medan, kemarin.  

Sinik merespon masih terus beroperasinya lokasi judi, di antaranya di kawasan Hamparan Perak, lokasi perjudian besar, praktik judi  yang terletak di Jalan Amir Hamzah Pasar VII Tionghoa Tandem Hilir l, belakang pekong tersebut, dan yang hingga kini terus dibanjiri pengunjung adalah judi Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli wilayah Polres Pelabuhan Belawan, dan judi di Yanglim Plaza wilayah Polsek Medan Area.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga kini aktifitas judi Pasar 7, dan Yanglim plaza yang belum mampu ditutup oleh aparat penegak hukum seakan mereka kebal dari segala bentuk hukum.

“Judi Pasar 7 harus kita sikat habus dan kita desak Kapolri dan jajarannya memerintahkan Kapoldasu menutup lokasi perjudian di Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lainnya Sumut ketika dikonfirmasi terkait  judi di Pasar 7, enggan berkomentar. 

Salah seorang anggota dewan yang minta tak disebut namanya mengatakan, persoalan judi itu mainan polisi. “Kita komentari, nanti oknum – oknum polisi yang datangi pemilik judi, dan ujung-ujungnya 86,” ujarnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |