
NAGAN RAYA (Waspada): Terkait eksploitasi batubara yang dilakukan PT Agrabudi Jaya Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang dianggap ilegal dan tanpa izin, Dewan Perwakilan Rakyat Perwakilan Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Banggar DPRK, Rabu (23/4).
Dalam RDP hadir dari Pemkab Nagan Raya Asisten I Zulfika, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK, Kadis Perizinan, Kadis DLH, PUPR, Kabag Pemerintahan, Camat Seunagan, serta Kades Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeung.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Wakil Ketua II DPRK Said Syahrul Rahmad mengatakan, RDP ini dilakukan setelah turun ke lokasi tambang untuk melihat aktivitas PT AJB dan PT Mifa yang berada di Desa Krueng Mangkom. “Setelah melakukan sidak ternyata memang PT tersebut tidak memiliki izin masuk wilayah Nagan Raya,” katanya
Ia menjelaskan, dengan RDP ini xipanggil Kades Krueng Mangkom, Alue Buloh dan Paya Udeung untuk didengar pendapat dari ketiga desa tersebut.
Mantan Kades Jamaluddin mengakui bahwa PT AJB masuk ke Krueng Mangkom tanpa izin dan IUP.
Ia mengungkapkan, saat ditegur, perusahaan tersebut selalu ada alasan dan lanjutkan untuk dapat membuat plan batas antara Krueng Mangkom Nagan Raya dengan Desa Bukit Jaya Aceh Barat.
Sementara Kades Alue Buloh M.Nazir menguraikan selama ini PT Mifa Bersaudara juga melakukan eksploitasi di wilayah Alue Buloh tanpa sepengetahuannya dan pernah mendatanginya untuk mendatangi 182 hektare dan tidak mereka lakukan.
Menurut Plt Kades Paya Udeung Bustami, PT Mifa Bersaudara ini 200 meter sudah ke wilayah Desa Paya Udeung maka dari ini dia tidak bisa tinggal diam sebelum terlambat, ujarnya didampingi mantan Sekdes Jauhari
Sedangkan luas eksploitasi PT AJB 350 hektare dan itu sudah masuk dua desa yakni Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh, sebut Samsul, tokoh masyarakat Krueng Mangkom didampingi Sekdes Bustami
Rapat dengar pendapat yang dilakukan mulai pagi tersebut selesai sore hari yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Zulkarnain dan akan dilanjutkan pemanggilan kedua perusahaan tersebut.(b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.