DPR Setujui Anggota Dewan Komisioner LPS

3 hours ago 1
Nusantara

23 September 202523 September 2025

DPR Setujui Anggota Dewan Komisioner LPS Ketua Dewan Komisioner LPS: Anggito Abimanyu/ ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Rapat paripurna DPR RI menyetujui Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terdiri dari satu Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua serta dua Anggota Dewan Komisioner. Para anggota dewan komisioner tersebut sebelumnya lolos fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.

Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melaporkan hasil fit and proper test terhadap calon Anggota Dewan Komisioner LPS. Dia mengatakan Komisi XI telah melakukan uji kelayakan terhadap calon Anggota Dewan Komisioner.

Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya. “Apakah Laporan Komisi XI atas uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota dewan komisioner LPS dapat disetujui?” Tanya puan yang di dijawab setuju peserta rapat.

Komisi XI DPR memilih Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Anggito dipilih sebagai pengganti Purbaya Yudhi Sadewa setelah melaksanakan fit and proper test

Berikut ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner LPS yang pilihan Komisi XI DPR:

Ketua Dewan Komisioner LPS: Anggito Abimanyu
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS: Farid Azhar Nasution
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank: Doddy Zulverdi
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis: Ferdinan Dwikoraja Purba. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |