
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): DPR RI menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan Prolegnas Prioritas 2026. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani , Selasa (23/9/2025), di Gedung DPR Jakarta.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Puan, yang dijawab serentak setuju.
Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, evaluasi Prolegnas 2025 yang semula memuat 42 RUU mengalami penyesuaian. Sebagian RUU ditarik, salah satunya RUU tentang Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam pembahasan KUHAP baru. Namun, Baleg juga memasukkan 23 RUU usulan baru sebagai hasil evaluasi kebutuhan hukum masyarakat.
Dengan penyesuaian tersebut, daftar Prolegnas mengalami perubahan signifikan. Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.
Beberapa usulan baru yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 terbaru, Prolegnas Prioritas 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang menjadi sorotan publik, antara lain; RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Transportasi Online. Selain itu, terdapat RUU terkait Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker serta RUU Satu Data Indonesia. Agenda legislasi ini dipandang penting untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.