DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda

3 hours ago 1
Nusantara

19 Januari 202619 Januari 2026

DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26). (dok DPR)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk fokus pada pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas).

Dasco menegaskan pembahasan RUU Pilkada (pemilihan kepala daerah) tidak termasuk dalam agenda legislatif yang akan dibahas dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR dan pemerintah sepakat RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegasnya dalam pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo dan Pimpinan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26), sebagaimana dikutip dari Parlementaria.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” tukasnya.

Mensesneg Prasetyo yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat daftar inventaris masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tambahnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |