DPD RI Khawtir Struktur ASN Kemenhaj Belum Terbentuk Dapat Mengganggu Pelaksanaan Umrah Dan Haji

1 hour ago 1
Nusantara

20 Januari 202620 Januari 2026

DPD RI Khawtir Struktur ASN Kemenhaj Belum Terbentuk Dapat Mengganggu Pelaksanaan Umrah Dan Haji Rapat dengar pendapat umum Komite III DPD RI dengan AMPHUR Selasa (20/1/26), di Gedung DPD RI, Jakarta. (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanat konstitusional, sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada warga negara Indonesia. Namun, dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun lalu,faktanya, masih saja ditemukan permasalahan dan harus dibenahi

“Berdasarkan laporan pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025 atas pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, tercatat masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang memerlukan perhatian dan pembenahan serius,”ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Selasa (20/1/26), di Gedung DPD RI, Jakarta,

Ia memaparkan, penerapan sistem penunjukan delapan syarikah penyedia layanan haji pada tahun 2025 dinilai belum efektif karena tidak didukung kajian teknis yang matang.

“Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan operasional di lapangan seperti pemisahan kloter jemaah dan ketidaksinkronan akomodasi,” katanya.

Senator asal Kalimantan Tengah itu juga menyoroti masa tinggal jemaah haji Indonesia yang rata-rata sekitar 40 hari. Hal ini tentunya terlalu panjang dibandingkan dengan negara lain yang hanya berkisar 26–27 hari.

“Masa tinggal ini berdampak pada inefisiensi anggaran serta meningkatnya kelelahan jemaah khususnya jemaah lanjut usia,” tukasnya.

Erni menambahkan pentingnya penguatan komitmen negara terhadap pelayanan jemaah lanjut sia (lansia) dan penyandang disabilitas. Pasalnya, masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa pendampingan dan fasilitas memadai.

“Kami melihat belum ada pengaturan yang tegas terkait standar istitaah kesehatan menyebabkan lemahnya proses seleksi calon jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental,” urainya.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mempercepat penguatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Langkah-langkah ini, lanjutnya, sangat krusial guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara, pun menyoroti kesiapan Kemenhaj dalam pelaksanaan umrah dan haji tahun ini. Ia merasa khawatir karena struktur Aparat Sipil Negara ( ASN) di Kemenhaj belum terbentuk sehingga dapat mengganggu pelaksanaan umrah dan haji.

“Saya khawatir karena struktur di Kemenhaj belum terbentuk. Saat ini belum ada rekrutmen baru, sejauh ini pegawainya dari Kementerian Agama,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AMPHURI Firman Muhammad menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya dilibatkan sebagai bentuk haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. “KND sangat penting dalam menyusun standar pelayanan jemaah umrah dan haji disabilitas, lansia, dan perempuan,” ujarnya.

Firman juga berpandangan, lamanya waktu tunggu jemaah haji menandakan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia. Di sisi lain, pihaknya mendorong diplomasi haji oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kuota tambahan setiap tahunnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |