Doli Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

3 hours ago 2
NusantaraSumut

21 September 202521 September 2025

Doli Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan urgensi percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilainya penting sebagai perangkat tambahan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang kini semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui Waspada.id, usai menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja Komisi II DPR RI dan Pemantau Pemilu, Jumat (19/9) di Hotel & Resto, Kisaran.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum cukup untuk membendung praktik korupsi.

“Seperti yang selalu ditekankan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius. Karena kondisinya sudah akut, maka perlu ditambah instrumen hukum yang lebih kuat, salah satunya melalui RUU Perampasan Aset,” ungkap Doli.

Ia menuturkan, RUU itu awalnya telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029. Namun, pada 9 September 2025 DPR bersama pemerintah memutuskan untuk menjadikannya prioritas pembahasan tahun ini. Doli berharap Komisi III DPR RI dapat segera menindaklanjuti prosesnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui konsep meaningful participation.

“Karena undang-undang ini masih tergolong baru dalam sistem hukum kita, maka perlu penyesuaian. Apalagi selama ini kita tidak mengenal secara tegas prinsip pembuktian terbalik, sehingga mekanisme peradilan harus tetap dijaga. Selain itu, aparat penegak hukum yang menjalankan aturan ini harus profesional, berintegritas, dan berada dalam pengawasan yang bersih,” katanya.

Luruskan Persepsi

Doli juga meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, pernyataannya pada November 2024 telah dipotong sehingga menimbulkan salah tafsir.

“Ketika itu saya ditanya mengapa RUU Perampasan Aset belum masuk Prolegnas. Saya jawab, masih dalam tahap kajian agar sesuai dengan sistem hukum nasional. Tetapi yang dikutip hanya sebagian kalimat, seolah saya menolak. Itu tidak benar. Sejak awal saya konsisten mendukung RUU ini,” jelasnya.

Doli menegaskan, komitmen bersama semua pihak sangat dibutuhkan untuk melawan korupsi. “Yang terpenting, kita harus satu visi, satu langkah, dan satu aksi nyata dalam memberantas korupsi di negeri ini,” tandasnya.(id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |