Dokter kecantikan Sri Rejeki Ginting, 29, warga Jl. SM Raja, Medan Amplas melaporkan abang kandungnya ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Laporannya tertuang dalam LP Nomor LP/B/1130/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kepada wartawan, Senin (30/3/2026), korban mengatakan, abangnya TA Ginting, 35, menganiaya dirinya di bawah pengaruh minuman keras (keras).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di telinga kanan hingga pendengarannya terganggu.
Peristiwa terjadi Minggu (15/3/2026) di kediaman orang tua mereka di Medan Amplas. Saat itu TA Ginting, warga Medan Tembung datang hendak meminjam mobil korban, namun ditolak.
Pelaku kemudian menarik paksa tas korban tempat menyimpan kunci mobil. Korban mempertahankannya hingga terjadi saling tarik dan akhirnya kunci mobil tersebut jatuh. Pelaku langsung memukul telinga kanan korban.
“Saat dia memukul saya, aroma mulutnya bau alkohol,” sebut Sri Rejeki Ginting.
Menurutnya, pelaku sudah sering meminjam mobil miliknya, tapi dikembalikan tidak tepat waktu dan sering dalam keadaan rusak.
Menurut korban, pelaku bekerja sebagai teknisi alat berat (excavator) itu, terbiasa dalam pengaruh miras sehingga membuatnya ketakutan.
“Harapan saya, terlapor segera diproses hukum. Saya takut dia kembali menganiaya saya. Setahu saya terlapor sering minum alkohol dan konsumsi narkoba,” ujarnya lagi.
Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH dan Marselinus Duha, SH, mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor.
Penganiayaan itu, kata dia, telah membuat kliennya trauma berat dan pendengarannya terganggu. “Kami mendesak Polrestabes Medan segera menangkap terlapor. Karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” sebutnya.(id124)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































