Ditanya Soal Tarif Cukai Rokok 2026, Ini Jawab Wamenkeu Anggito!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga saat ini masih belum ditetapkan pemerintah untuk pemberlakuan pada 2026. Kementerian Keuangan ia sebut masih mengkaji kebijakan tarif cukai rokok.

"Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya," kata Anggito di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anggito pun kembali menegaskan, tarif cukai rokok pada tahun depan belum ditetapkan oleh pemerintah apakah akan mengalami perubahan atau tidak meskipun dari sisi target penerimaan kepabeanan dan cukai naik pada 2026.

Bahkan, dalam postur terbaru APBN 2026, target setoran bea dan cukai naik menjadi Rp 336 triliun dari rancangan awal di RAPBN 2026 sebesar Rp 334,30 triliun. Nilai target dalam RAPBN 2026 sendiri sebetulnya sudah naik 7,7% dari proyeksi penerimaan pada 2025 yang sebesar Rp 310,35 triliun.

"Kita kan baru dapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa," ucap Anggito.

Meski pemerintah belum bisa memastikan nasib tarif cukai rokok atau CHT pada tahun depan, para politikus di Komisi XI DPR sudah meminta Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

Salah satu yang menyampaikan permintaan ini ialah Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Hanif Dhakiri. Ia menilai, industri rokok kini tengah mengalami tekanan usaha, sehingga tak patut bila pemerintah ikut-ikutan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Kan kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai tagetnya naik. Tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi tapi tarifnya kan enggak boleh naik," kata Hanif saat rapat kerja dengan menteri keuangan pada pekan lalu, dikutip Selasa (16/9/2025).

Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya pemerintah mengambil langkah-langkah inovatif untuk mengejar target setoran cukai pada 2026 tanpa harus menaikkan tarif cukai, seperti CHT.

"Itu artinya berbagai inisiatif baru, inovasi, dan segala macam menjadi penting untuk memastikan agar target dan pajaknya bisa naik tapi tarifnya tidak naik," tegas Hanif.

"Misalnya cukai rokok kan terkait industri padat karya. Kalau misalnya ini enggak naik aja juga problemnya sudah mulai muncul saat ini. Kalau sampai naik kan menjadi persoalan," ungkapnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino. Ia bahkan memberi contoh tekanan usaha yang tengah dialami industri hasil tembakau dengan menunjukkan viralnya informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai rokok Gudang Garam.

"Paling tidak kan kelihatan pabrik-pabrik rokok besar kesulitan kalau terjadi kenaikan cukai di tahun depan apa lagi kalau kenaikannya sifatnya adalah agresif pak," ucap Harris saat rapat dengar pendapatan dengan para eseleno I Kemenkeu pekan lalu.

Dengan kenaikan tarif CHT sebesar 10% saja, ia memastikan, perusahaan rokok tak akan mampu lagi untuk menutupi biaya produksinya pada tahun depan.

"Sehingga kalau dinaikkan 10% berarti dari Rp 1.760 (harga rokok per batang plus cukai) menjadi Rp 840 tambahannya, enggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekedar menutup biaya produksinya," ujar Harris.

Bila merujuk pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan produksi rokok memang tengah mengalami kemerosotan. Pada Agustus 2025 hanya sebanyak 25,5 miliar batang, atau susut 9,25% dibandingkan Juli tahun ini (month to month/mtm).

Produksi tersebut juga melandai 2,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Produksi rokok melandai di Agustus setelah mencapai puncak pada Juli 2025. Penurunan produksi rokok di Agustus ini juga berbanding terbalik dengan historisnya di mana biasanya produksi melalui merangkak naik di Agustus.

Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-Agustus 2025 mencapai 197 miliar batang atau turun 1,93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bila dirunut sejak 2018-2025, produksi rokok Januari-Agustus 2025 adalah yang terendah sejak 2020 atau dalam lima tahun terakhir. Pada periode tersebut, Indonesia tengah dihantam badai pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu para anggota Komisi XI DPR berharap supaya pemerintah tetap bisa menahan kenaikan tarif CHT meski harus mengejar penerimaan cukai yang naik pada 2026. Salah satu caranya dengan memberantas rokok ilegal.

"Caranya gimana? yang jelas seperti teman-teman katakan pemberantasan rokok ilegal, kalau ini bisa diberantas pasti kenaikannya luar biasa pak," tuturnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bea Cukai Beberkan Bukti Warga RI Beralih ke Rokok Murah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |