Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Begini Jawab Menaker Yassierli

7 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut adalah sistem pengupahan, termasuk mekanisme penetapan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan mengenai formula upah minimum masih akan dilakukan pemerintah. Masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha juga menjadi bagian dari proses penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.

"[Formula UMR?] Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli kepada CNBC Indonesia di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain formula, pembahasan juga akan menentukan bagaimana aturan pengupahan nantinya ditempatkan dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah masih harus menyelaraskan berbagai usulan sebelum ketentuan tersebut masuk dalam rumusan final.

"[Pakai UU Ketenagakerjaan baru?] Kita usahakan juga," jawab singkat Yassierli.

RUU Ketenagakerjaan baru memang menjadi salah satu agenda pemerintah dan DPR pada 2026. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembahasannya dapat dituntaskan pada Oktober 2026. Aturan baru ini disiapkan untuk mengatur kembali sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan industrial dan pengupahan.

Dalam rancangan yang tengah dibahas, isu upah minimum menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Mekanisme penetapan upah, termasuk kemungkinan penggunaan formula baru serta keterlibatan pekerja dan pengusaha, masih menjadi materi pembahasan antara pemerintah dan DPR. Perubahan aturan nantinya berpotensi kembali memengaruhi cara pemerintah menentukan besaran upah minimum di berbagai daerah.

Di sisi lain, kalangan buruh juga membawa usulan baru dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan adanya upah minimum sektoral nasional, sehingga standar upah untuk sektor industri yang sama dapat berlaku lebih seragam di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut muncul karena masih lebarnya kesenjangan upah antarwilayah. KSPN menilai skema kenaikan upah juga perlu mempertimbangkan perbedaan tingkat upah antardaerah agar wilayah dengan upah lebih rendah tidak semakin tertinggal.

Presiden KSPN Ristadi menilai sistem pengupahan saat ini membuat kesenjangan upah antardaerah semakin lebar. Karena itu, KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional, yakni standar upah untuk sektor yang sama berlaku di seluruh Indonesia.

Skema tersebut, kata Ristadi, dapat diterapkan berdasarkan sektor industri. Misalnya, pekerja sektor otomotif memiliki standar upah yang sama secara nasional. Hal serupa dapat diterapkan untuk sektor pertambangan maupun tekstil.

"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama," kata Ristadi dalam kesempatan yang sama.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |