Jakarta, CNBC Indonesia - Tabungan haji di Malaysia tengah menjadi sorotan. Bukan karena setoran jemaah, melainkan karena keputusan investasi ratusan juta ringgit yang kini menyeret mantan orang nomor satu di lembaga pengelolanya ke meja hijau.
Mantan Ketua Tabung Haji (TH) Malaysia, Abdul Azeez Abdul Rahim, didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan posisi pimpinan di sebuah perusahaan sekaligus memengaruhi keputusan investasi lembaga tersebut. Nilai investasi yang menjadi sorotan mencapai RM193,5 juta atau sekitar Rp834,2 miliar.
Azeez, 60 tahun, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Azura Alwi Rabu (9/9/2026) ini. Mengenakan pakaian tahanan berwarna ungu, Azeez menyatakan memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya dan meminta kasus tersebut dilanjutkan melalui persidangan.
"Saya mengerti (dakwaan tersebut), itu sama sekali tidak benar... Saya meminta sidang pengadilan," ujarnya, seperti dikutip The Star, Rabu (9/9/2026).
Berawal dari Jabatan dan Gaji Miliaran
Kasus ini bermula dari dugaan adanya kepentingan pribadi Azeez dalam sebuah perusahaan yang kemudian menjadi objek investasi Tabung Haji. Jaksa menduga Azeez menggunakan posisinya sebagai ketua TH untuk memperoleh jabatan sebagai Ketua Putrajaya Perdana Berhad, perusahaan konstruksi dan pengembangan infrastruktur asal Malaysia.
Jabatan tersebut disebut memberikan imbalan berupa gaji tahunan RM690.000 (Rp 3 miliar). Ia juga mendapat fasilitas mobil mewah dan sopir pribadi.
Dalam dakwaan, Azeez disebut memerintahkan Ismee Ismail, yang saat itu menjabat sebagai CEO TH, untuk mengusulkan dirinya sebagai perwakilan lembaga tersebut di Putrajaya Perdana. Pada saat yang sama, Azeez diduga berupaya meyakinkan jajaran dewan TH agar menyetujui investasi hingga RM193,5 juta.
Nilai investasi itu setara dengan maksimal 30% dari modal saham yang diterbitkan Putrajaya Perdana Berhad. Jaksa menilai persoalannya terletak pada dugaan konflik kepentingan, karena Azeez disebut memiliki kepentingan pribadi atas posisi di perusahaan yang kemudian mendapatkan investasi dari lembaga yang dipimpinnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rapat dewan TH di Gedung Tabung Haji, 25 Agustus 2014. Atas dugaan tersebut, Azeez didakwa berdasarkan Pasal 23(1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009 dan terancam penjara 20 tahun serta denda sedikitnya lima kali nilai suap atau RM10.000 (Rp43,1 juta).
Bukan Kasus Pertama
Dakwaan terbaru ini kembali menempatkan pengelolaan Tabung Haji dalam sorotan. Sebelumnya, Azeez juga pernah ditahan selama dua hari untuk membantu penyelidikan terkait dugaan penipuan hibah.
Di sisi lain, laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai manajemen dan operasional TH periode 2014-2020 juga menyoroti sejumlah keputusan investasi lembaga tersebut. Laporan tersebut merekomendasikan audit forensik terhadap sejumlah investasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
RCI juga menemukan adanya transaksi yang dinilai mencurigakan serta informasi yang diduga tidak diungkapkan secara memadai. Dengan kasus Azeez kini masuk ke proses pengadilan, perhatian kembali tertuju pada bagaimana keputusan investasi dibuat di lembaga yang mengelola dana masyarakat untuk keperluan ibadah haji tersebut.
(tfa/sef)
[Gambas:Video CNBC]

6 hours ago
8
















































